Menteri PKP Ancam Pidana Kepala Daerah yang Ubah Tata Ruang, Aturan Bakal Dikunci

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 08 September 2026 | 14:07:31 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kepala daerah yang mengubah tata ruang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Maruarar menekankan aturan tata ruang harus "dikunci" agar tidak mudah berubah karena lobi pihak tertentu. Ia mencontohkan sejumlah kabupaten yang perencanaannya menyalahi RTRW provinsi maupun nasional.

"Saya tadi kasihkan beberapa kabupaten, kalau itu dikerjakan, di luar itu pelanggaran. Kepala daerah yang melakukan itu pidana. Kalau saya itu harus keras gitu, jangan nanti dilobi berubah, dilobi berubah. Wah, kacau," ujarnya dalam rapat yang membahas kepastian tata ruang dari tingkat nasional hingga daerah.

Kepastian Lahan untuk Investor dan MBR

Menurut Ara, kepastian tata ruang dibutuhkan agar masyarakat dan investor mengetahui sejak awal peruntukan suatu wilayah. Dengan begitu, lokasi untuk industri, perumahan komersial, maupun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak tumpang tindih.

"Jadi kalau besok ada investor dia mau bangun pabrik, 'oh di sini tempatnya'. Oh saya jangan cari-cari sama calo tanah di mana-mana lagi, udah jelas di mana-mana. Ada perumahan, oh komersial di sini, oh MBR di sini," ucapnya.

Ia juga menegaskan kebijakan di tingkat daerah tidak boleh bertentangan dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi atau nasional. "Enggak bisa dong kebijakan di bawahnya bertentangan dengan di atasnya. Di-lock aja, di-lock aja bagaimana pengaturannya," kata Ara.

Skala Peta Sudah Berjenjang, Disiplin yang Jadi Masalah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan jenjang aturan tata ruang sebenarnya sudah lengkap dari pusat hingga daerah. RTRW nasional menggunakan skala peta 1:1 juta, diturunkan ke provinsi dengan skala 1:250 ribu, lalu kabupaten 1:50 ribu, kota 1:25 ribu, dan rencana detail tata ruang (RDTR) 1:5 ribu.

"Sebetulnya dari atas sampai bawah itu ada," kata Nusron.

Persoalannya, menurut Nusron, terletak pada kedisiplinan menjalankan ketentuan tersebut. Ia menyebut masih banyak bupati yang mengubah RTRW setelah dilobi pengembang sehingga tidak sesuai dengan RTRW provinsi maupun nasional.

"Sebetulnya sudah ada, cuma kalau sudah ada banyak enggak disiplin. Terutama bupati-bupati ini, ketika dilobi pengembang membuat RTRW yang kadang-kadang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi maupun RTRW Nasional," ujarnya.

7 Provinsi di Bawah Target Perlindungan Lahan Pangan

Penertiban tata ruang berkaitan erat dengan upaya mempertahankan lahan pertanian. Nusron mengungkapkan lahan sawah di Banten banyak beralih menjadi kawasan industri dan perumahan, sementara di Bali banyak dikonversi menjadi vila, hotel, dan restoran di tengah sawah.

Pemerintah mencatat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) nasional telah mencapai 87,52 persen, setara 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah. Capaian ini melampaui target 2026 sebesar 78 persen dan target akhir 2029 minimal 87 persen.

Namun, tujuh provinsi masih berada di bawah target 87 persen: Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan capaian masing-masing daerah akan dikunci agar tidak berkurang, sementara yang masih di bawah target diberi ruang menambah cakupan perlindungan.

Pemerintah selanjutnya akan meminta kepala daerah menyesuaikan RTRW. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026,

Reporter: Sutomo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top