KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kementerian Keuangan belum membayarkan cicilan pertama pinjaman Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp37 triliun meski jatuh tempo tinggal sepekan. Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan pembayaran baru dilakukan setelah Himbara mengirim tagihan resmi. Anggaran cicilan itu disebut sudah disiapkan di kas negara.
Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan hal itu dalam konferensi pers APBNKita. Menurut dia, skema pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.
"Terkait dengan pembayaran untuk KDMP (Kopdes Merah Putih) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026. Nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara," ujar Frans, sapaan akrabnya.
Cicilan pertama pinjaman Kopdes Merah Putih dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Sampai 18 September 2026, Kemenkeu mengaku belum menerima dokumen penagihan dari bank-bank anggota Himbara.
Frans menjelaskan, pembayaran mensyaratkan proses serah terima aset dan fasilitas dari PT Agrinas kepada Kementerian Koperasi. Dokumen itu harus dilengkapi berita acara serah terima yang sudah dikaji Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing pemerintah daerah.
"Sehingga dengan demikian sampai saat ini kita (Kemenkeu) belum menerima tagihan dari Himbara tersebut. Jadi belum bisa kita bayarkan, namun anggarannya sudah kami siapkan," katanya.
Artinya, penundaan pembayaran lebih bersifat administratif ketimbang persoalan kesediaan dana. Pemerintah menyatakan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar proses pencairan berjalan sesuai jadwal.
Dalam konferensi pers yang sama, Kemenkeu menegaskan pembayaran cicilan Kopdes akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Frans menyebut setiap tahap pencairan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam PMK 15/2026.
"Pada saat pembayarannya akan terus terjaga transparansi dan juga akuntabilitasnya," ujarnya.
Bagi pelaku usaha di desa, kepastian jadwal pembayaran ini penting karena menyangkut kelanjutan operasional koperasi. Kopdes Merah Putih dibentuk sebagai kendaraan pemerintah menyalurkan pembiayaan ke unit usaha desa, termasuk toko sembako dan layanan simpan pinjam.
Skema pinjaman Rp37 triliun itu disalurkan melalui bank-bank Himbara, sehingga cicilan pokok dan bunga masuk kembali ke neraca perbankan pelat merah. Keterlambatan tagihan berpotensi menggeser jadwal pembayaran angsuran berikutnya bila dokumen serah terima tak kunjung rampung.
Konferensi pers APBNKita juga menyoroti sejumlah kebijakan fiskal lain. Pemerintah membahas penempatan dana di Himbara, strategi pembiayaan APBN, belanja bunga utang, hingga rencana penajaman belanja negara.
Soal penempatan dana pemerintah di Himbara, Kemenkeu menyebut dana tersebut merupakan uang belanja pemerintah yang dapat masuk dan ditarik kembali sesuai kebutuhan. Pemerintah memastikan proses itu mempertimbangkan stabilitas sektor keuangan dan perbankan.
Untuk belanja negara, Kemenkeu menegaskan penajaman akan dilakukan sepanjang tahun. Tujuannya memastikan alokasi anggaran dipakai sesuai rencana dan menghasilkan output yang ditetapkan.
Sejumlah ekonom menilai disiplin pencairan anggaran menjadi penentu arah APBN di sisa tahun. Jika tagihan Himbara cepat masuk, tekanan pada kas negara dari sisi belanja program bisa lebih terukur.