PANGKALPINANG — Penggagalan penyelundupan di perairan Laut Natuna membuka jejak pasokan timah ilegal dari Bangka. Sebanyak 12 ton pasir timah yang diamankan Bea Cukai Kepulauan Riau itu hendak dibawa menuju Malaysia. Penelusuran sementara mengarah pada satu nama yang disebut sebagai pemilik komoditas tersebut.
Pasir timah yang diamankan tidak berasal dari wilayah Kepri. Informasi yang dihimpun menyebutkan barang tersebut berangkat dari Pulau Bangka sebelum diangkut melalui jalur laut.
Laut Natuna dipilih sebagai jalur lintas menuju Malaysia. Wilayah perairan itu dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan komoditas tambang antarnegara.
Nama Joko Dabok atau Joko Kundi muncul dalam informasi terkini yang dihimpun dari lapangan. Keduanya disebut merujuk pada orang yang sama.
Belum ada keterangan resmi mengenai status hukum nama tersebut. Aparat belum merilis apakah yang bersangkutan telah diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.
Volume 12 ton menempatkan kasus ini sebagai salah satu penggagalan terbesar di wilayah perairan Natuna dalam periode terakhir. Pasir timah merupakan komoditas strategis yang pengirimannya ke luar negeri wajib melalui izin resmi.
Penyelundupan komoditas tambang ke Malaysia merugikan penerimaan negara dari sektor royalti dan ekspor. Jalur ilegal juga memutus rantai pengawasan produksi timah yang selama ini menjadi andalan ekonomi Bangka Belitung.
Bea Cukai Kepri masih mendalami asal-usul barang dan jaringan yang terlibat. Penelusuran diarahkan pada pemasok di Bangka serta pihak yang membiayai pengiriman.
Hingga informasi ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai penetapan tersangka. Perkembangan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi.