Presiden Prabowo Terbitkan Kepres, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Penulis: Sutomo  •  Senin, 28 September 2026 | 19:01:01 WIB
Kepala Diskominfo Babel Eko Sentosa menyampaikan keterangan resmi terkait penetapan Kepres pemberhentian sementara Wagub Babel.

PANGKALPINANG — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bangka Belitung Eko Sentosa menyatakan pengumuman resmi kepres tersebut sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah. Menurut dia, warga berhak memperoleh informasi yang akurat dan berimbang sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu untuk menyampaikan keterangan secara resmi dan terbuka terkait penetapan Kepres tersebut," ujar Eko, Senin 28 September 2026.

Dasar Hukum Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Imam Kusnadi menjelaskan, administrasi dan landasan hukum di balik keputusan tersebut. Kepres ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Imam menegaskan, pemberhentian sementara merupakan prosedur administrasi tata negara yang wajar ketika kepala atau wakil kepala daerah menjalani proses hukum. Prosedur itu berlangsung hingga diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Landasan hukum tindakan ini merujuk Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengamanatkan kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Jenis tindak pidana yang dimaksud meliputi kasus korupsi, terorisme, makar, maupun kejahatan terhadap keamanan negara.

Pemprov Babel Hormati Proses Hukum yang Berjalan

Pemerintah provinsi menegaskan tidak masuk ke ranah substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Sikap itu disampaikan Imam Kusnadi mewakili Pemprov Babel.

"Pemprov Babel sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Imam.

Dengan asas praduga tak bersalah, status hukum Wagub Hellyana belum final sampai ada putusan pengadilan. Pemberhentian sementara tidak sama dengan pemberhentian tetap.

Gubernur Hidayat Arsani Jalankan Tugas Wagub

Berdasarkan diktum ketiga Kepres Nomor 102/P Tahun 2026, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani melaksanakan tugas-tugas Wakil Gubernur selama masa pemberhentian sementara. Penunjukan itu menjaga roda pemerintahan daerah tetap berjalan tanpa kekosongan jabatan.

Kepres ini juga menandai masa jabatan 2025–2030 Wagub Hellyana yang untuk sementara tidak dijalankan. Pemprov Babel memastikan pelayanan publik dan program daerah tetap berlanjut di bawah komando gubernur.

Pemprov Babel mengimbau warga menunggu perkembangan resmi dari jalur pemerintahan dan penegak hukum. Informasi yang beredar di luar keterangan resmi berpotensi menimbulkan spekulasi yang tidak berdasar.

Reporter: Sutomo
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top