KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 untuk mengatur jadwal dan besaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran negara untuk merealisasikan pembayaran hak pekerja negara tersebut pada Juni 2026.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya Yudhi Sadewa kepada pewarta di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Alokasi Rp55 Triliun untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini krusial untuk menjaga daya beli masyarakat. Pemerintah memproyeksikan dana segar yang berputar di masyarakat ini mampu mendorong pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen sepanjang tahun 2026.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga Hartarto.
Fakta Singkat:
- Total Anggaran: Sekitar Rp55 triliun dialokasikan dari kas negara untuk pencairan ini.
- Waktu Pencairan: Dijadwalkan terealisasi sepenuhnya pada Juni 2026.
- Aturan Hukum: Berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
- Potongan Pajak: Bebas dari potongan iuran atau potongan sejenis lainnya berdasarkan undang-undang.
Aturan Bebas Potongan Berdasarkan Pasal 16 PP 9/2026
Pemberian gaji ke-13 ini dirancang tanpa adanya pemotongan iuran wajib. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, dana yang ditransfer ke rekening penerima tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber pendanaan gaji ke-13 dibagi menjadi dua kategori utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi ASN yang digaji melalui APBN, komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara itu, bagi ASN daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah serta ketentuan perundang-undangan
Hak Pensiun dan Penerima Pensiun Tahun 2026
Pemerintah juga menyalurkan hak ini kepada para pensiunan dan penerima pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Langkah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara secara keseluruhan.
Komponen gaji ke-13 yang diterima oleh para pensiunan dan penerima pensiun meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan