JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Presiden Prabowo Subianto memerlukan kejelasan hukum atas nama Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Kepastian hukum itu dinilai penting sebagai dasar pengambilan keputusan jika kelak Diana terbukti terlibat korupsi.
"Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera mencopot Diana Kusumastuti apabila terbukti terlibat korupsi," kata Boyamin.
Hingga saat ini, Diana belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih mendalami perannya dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim tersebut.
Boyamin mengingatkan agar proses hukum tidak berlarut-larut. Penelusuran dugaan keterlibatan Diana harus dilakukan hingga tuntas supaya terang apakah Wamen PU tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diselidiki.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," ujarnya.
Kejaksaan Diminta Lepas dari Intervensi
Boyamin juga menginginkan kejaksaan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa. Ia menilai langkah melindungi pihak tertentu justru bakal menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," kata Boyamin.
Menurutnya, penuntasan perkara bakal lebih cepat bila penanganannya ditarik ke Kejaksaan Agung. Selain ihwal kepastian hukum, Boyamin menyoroti potensi gangguan berupa intervensi maupun upaya memperlambat jalannya perkara.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Perkara yang menyeret nama Diana berhubungan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim yang menghabiskan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek tersebut dikerjakan pada 2022-2023.
Diana pernah dimintai keterangan dalam proyek itu saat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode yang sama, Diana juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan pemenang tender proyek.
Kasus ini mengemuka setelah kondisi sejumlah rumah untuk eks pejuang Timtim dipersoalkan. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat dan sebagian di antaranya ambruk. Pemeriksaan teknis lanjutan menemukan persoalan dari pemadatan tanah hingga pemasangan beton.
Komisi Kejaksaan sebelumnya turut mendorong penanganan perkara ini secara transparan dan profesional. Anggota Komjak Nurokhman menyoroti kepentingan eks pejuang Timtim sebagai penerima manfaat proyek.
"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.
Sementara itu, Kejati NTT menyatakan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih mengkaji ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana, Selasa (4/8/2026).
Raka juga memastikan posisi Diana belum lepas dari pendalaman penyidik.
"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.