PANGKALPINANG — Rapat yang digelar di Pangkalpinang pada Selasa (18/6/2026) itu menyepakati PT Timah dibenarkan membeli timah yang telah beredar dan diproduksi masyarakat. Yusril menegaskan langkah ini merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi situasi mendesak yang dihadapi warga, bukan kebijakan permanen.
"Rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat yang kemudian dapat distok oleh PT Timah," ujar Yusril dalam keterangan resmi yang diterima di Pangkalpinang.
Mengapa Pemerintah Mengambil Kebijakan Ini?
Yusril menjelaskan pemerintah tidak bisa menerapkan aturan secara kaku dalam kondisi tertentu yang membutuhkan solusi cepat. Persoalan timah di Bangka Belitung tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan kepentingan negara.
"Sudah ada pemakluman bagi PT Timah untuk bisa membeli timah rakyat dengan alasan yang sudah dijelaskan. Kalau kita belajar hukum, tidak ada hukum tanpa pengecualian. No rules without exception. Mesti ada aturan dan ada pengecualiannya dalam keadaan darurat, keadaan tertentu, keadaan mendesak," katanya.
Namun, ia menegaskan pengecualian ini memiliki batas waktu yang akan ditentukan kemudian. "Exception itu hanya untuk sementara waktu. Sampai kapan, limitnya kita tentukan," ujarnya.
Tim Kecil Dibentuk, Target Satu Minggu
Untuk memperkuat landasan hukum kebijakan ini, pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Tim ini bertugas merumuskan kerangka kebijakan dan legalitas bagi PT Timah dalam melakukan pembelian timah masyarakat hingga Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pertimahan diterbitkan.
"Besok tim kecil terbentuk untuk memberikan satu kerangka hukum bagi PT Timah untuk melakukan pembelian ini. Dalam waktu kurang dari satu minggu maksimum, tim sudah merumuskan satu kebijakan," kata Yusril.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang pertimahan agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Dalam rapat tersebut, pandangan dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut didengar untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan hukum yang jelas.
PT Timah Minta Warga Jaga Kondusivitas
Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Restu Widiyantoro, menyambut baik langkah pemerintah ini. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mengedepankan stabilitas keamanan dan ketertiban.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dan stabilitas. PT Timah akan mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dalam upaya mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan tata kelola pertimahan nasional," ujar Restu.
Menurutnya, situasi yang kondusif menjadi kunci agar upaya penyelesaian persoalan pertimahan berjalan baik dan kepentingan masyarakat dapat diakomodasi melalui kebijakan yang sesuai aturan. Ia berharap kebijakan ini menjadi titik terang sekaligus membuka ruang penyelesaian yang konstruktif bagi masyarakat Bangka Belitung.