JAKARTA — Langkah berikutnya yang disarankan adalah penerbitan panduan teknis yang lebih rinci oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank memiliki kejelasan prosedur saat menerima perintah dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini disampaikan Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, yang menegaskan bahwa bank tetap memiliki kewajiban untuk mengeksekusi perintah resmi APH terkait penghentian atau penundaan transaksi demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan.
“Secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari APH. Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi atau formalitas sebelum mengeksekusi perintah tersebut,” ujar Handi.
Menurut Handi, posisi bank adalah menyeimbangkan kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dengan kewajiban memastikan setiap tindakan berjalan sesuai prosedur. Jika bank menolak permintaan APH, risiko yang dihadapi adalah sanksi pidana karena dianggap menghalangi penyidikan.
“Bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan,” katanya.
Handi mendorong OJK untuk menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat dan memiliki klasifikasi jelas kapan bank bisa meminta klarifikasi lanjutan ke APH. Ini dinilai penting agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk membatasi ruang sipil.
“Kedepan, OJK perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klarifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil,” kata Handi.
Dengan panduan yang jelas, bank dapat membedakan antara kewajiban menjalankan perintah hukum dan kewenangan melakukan pemeriksaan kepatuhan. Menurut Handi, hal ini menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan kehati-hatian perbankan.
Penjelasan OJK Soal Rekening Bank Mandiri
Hal tersebut sejalan dengan penjelasan OJK mengenai penundaan transaksi pada rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB. OJK menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara, serta merupakan mekanisme yang diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dilakukan dalam kerangka ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.