KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kepastian itu disampaikan Purbaya saat berkunjung ke kantor detikcom di Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (8/9). Ia akan segera bertemu Menteri Perindustrian untuk membahas detail aturan, termasuk skema yang tepat di lapangan.
"Saya mau ketemu Pak Menteri Perindustrian lagi. Kan, udah keluar waktu pidato Presiden (Prabowo). Cuman saya belum tahu pelaksanaannya, seperti apa detailnya," ujar Purbaya kepada detikOto.
Menkeu Tunggu Detail dari Kemenperin
Purbaya mengakui pidato Presiden telah mengisyaratkan kelanjutan program ini. Namun, ia belum bisa membeberkan skema pasti, apakah berbentuk potongan harga (subsidi) atau insentif pajak lain.
"Yang ada kan motor listrik, nanti mobil listrik masih dihitung lagi. Detailnya belum tahu, tapi dananya udah disiapin," kata dia.
Perpres Baru Dibutuhkan sebagai Payung Hukum
Di sisi lain, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan pemerintah tengah membahas kebutuhan regulasi baru. Pembahasan melibatkan Sekretariat Negara (Setneg), Kemenperin, dan Kementerian Keuangan dalam Satuan Tugas (Satgas) Transisi Energi.
"Intinya harus ada Perpres yang menaungi, untuk insentifnya. Kemarin keputusannya perlu Perpres," kata Eniya, dikutip dari Antaranews.
Regulasi Lama Belum Sentuh Soal Insentif
Kebutuhan akan Perpres baru ini muncul lantaran regulasi yang ada saat ini, yakni Perpres Nomor 79 Tahun 2023 sebagai