Pencarian

ClientEarth-Think Policy Latih 21 ASN soal Hukum Iklim, Ini Materinya

Jumat, 11 September 2026 • 09:10:01 WIB
ClientEarth-Think Policy Latih 21 ASN soal Hukum Iklim, Ini Materinya
Peserta pelatihan C.I.R.C.L.E. untuk ASN mengikuti sesi pembelajaran mengenai hukum iklim dan tata kelola karbon.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Jakarta — Pelatihan bertajuk C.I.R.C.L.E. (Civil Servants in Clean Energy) ini diikuti ASN dari sektor energi, industri, keuangan, lingkungan, dan iklim. Mereka berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.

ClientEarth merupakan organisasi nirlaba internasional yang bergerak di bidang hukum lingkungan. Sementara Think Policy adalah platform reformasi kebijakan yang bekerja lewat pendekatan ekosistem.

Pelatihan berlangsung tiga hari dan berakhir pekan ini. Fokusnya: membekali pejabat pemerintah yang memegang tanggung jawab implementasi regulasi pengelolaan karbon.

Apa Saja yang Dipelajari Peserta

Kurikulum disusun dalam 10 modul. Cakupannya mulai dari hukum lingkungan dan penegakannya, kerangka tata kelola karbon berdasarkan Perpres 110/2025, tata kelola hutan dan keterlacakan rantai pasok, hingga transisi energi dan pembiayaan penghentian batu bara.

Peserta juga mendalami keuangan berkelanjutan dan cara mengintegrasikan bukti ilmiah ke dalam kebijakan. Ada pula materi negosiasi kepemimpinan adaptif.

Metode pembelajarannya berbasis kasus, bukan ceramah satu arah. Peserta diajak menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi di lapangan, menafsirkan undang-undang lingkungan dan iklim, serta memetakan peran dan tanggung jawab pejabat hukum.

Kolaborasi lintas lembaga juga jadi bagian latihan. Tujuannya agar peserta terbiasa bekerja lintas sektor saat menerjemahkan komitmen nasional menjadi kebijakan sektoral.

Mengapa Pelatihan Ini Penting Sekarang

Transisi energi adalah salah satu jalur utama Indonesia mengejar target Nationally Determined Contribution (NDC). Regulasi di sektor ini berkembang cepat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah aturan yang relevan antara lain Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, lalu Perpres No. 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Dari sisi pembiayaan, ada Peraturan OJK No. 51/2017 dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Semua regulasi itu menempatkan beban besar pada pejabat pemerintah yang menyusun, melaksanakan, memantau, dan mengawasi implementasinya.

Implementasi yang efektif tidak cukup hanya bermodal pengetahuan hukum. Pejabat perlu mampu memasukkan pertimbangan ilmiah dan keuangan ke dalam kerangka kebijakan, lalu mengatasi hambatan di lapangan.

Kata ClientEarth

Endraswari Sayekti, Lawyer Resources, Energy, Mobility (REM) Japan and Southeast Asia ClientEarth, menekankan pentingnya pemahaman lintas disiplin bagi pejabat pemerintah.

"Memiliki pemahaman yang dalam dan mengikuti perkembangan di ranah hukum, ilmu iklim, dan tata kelola merupakan hal yang penting dimiliki oleh para pejabat pemerintah agar mampu menerapkan undang-undang lingkungan secara efektif," ujarnya.

Ia menambahkan kolaborasi dengan Think Policy membuka jalan menjangkau pejabat yang akan menafsirkan dan menerapkan aturan tersebut di lapangan.

"Kolaborasi dengan Think Policy ini memungkinkan kami menjangkau pejabat pemerintah yang akan menafsirkan dan menerapkan aturan-aturan ini di lapangan, sehingga harapannya dapat mengubah apa yang ada di atas kertas menjadi aksi nyata," kata Endraswari.

Pelatihan ini menyasar pertanyaan inti transisi energi Indonesia. Jalur regulasi mana yang bisa mempercepat transisi secara adil, bagaimana bukti ilmiah diwujudkan jadi undang-undang yang efektif, dan bagaimana pembiayaan transisi mengubah kebijakan menjadi implementasi.

Ke depan, kapasitas hukum ASN menjadi kunci apakah komitmen iklim Indonesia berhenti sebagai dokumen, atau benar-benar jalan di lapangan.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks