BELITUNG TIMUR — Sopir truk pengangkut pasir timah 8 ton yang ditangkap Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Halilintar, membuka peran dua orang yang diduga mengendalikan pengangkutan tersebut. Melalui kuasa hukumnya dari LBH Bebuat Beramal, Cahya Wiguna, Halilintar menyebut Feri Cai dan Joni Akong atau Joni Ako sebagai pihak yang memerintahkan pengambilan bijih timah dari sebuah rumah di kawasan Gajahmada, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar.
Pengungkapan itu disampaikan dalam jumpa pers di salah satu lokasi di Belitung Timur. Cahya mendampingi istri dan anak Halilintar saat menyampaikan kronologi yang juga telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Feri Cai Diduga Menghubungi Halilintar Lebih Dulu
Cahya menjelaskan, Feri Cai mulanya menghubungi Halilintar pada Rabu. Setelah itu, Feri bersama tersangka lain bernama Dani mendatangi Halilintar yang berprofesi sebagai sopir truk.
"Pada intinya, pesannya meminta bantu, tidak ada sama sekali yuk kita ngangkut barang untuk penyelundupan, barang timah yang ilegal, sama sekali tidak ada," kata Cahya menirukan pernyataan kliennya.
Menurut Cahya, dalam perjalanan Feri Cai diduga menginstruksikan agar mengambil bijih timah di simpang empat, di belakang mie ayam, yang oleh Halilintar diketahui sebagai rumah Joni Akong. Instruksi itu, lanjut Cahya, turut disampaikan Halilintar kepada penyidik dan tercatat dalam BAP.
Berawal dari Permintaan Mengangkut Alat Ponton
Cahya menegaskan, Halilintar semula diminta membantu mengangkut alat-alat ponton. Permintaan itu berubah saat truk tiba di lokasi tujuan.
"Awalnya diminta bantu ngangkut alat-alat ponton, ternyata di rumah Pak Joni ngangkut karung-karung timah. Dan di sana ada Pak Joni berikut tiga kuli panggul lainnya," ujar Cahya.
Setelah karung-karung timah dinaikkan ke truk, Halilintar, Dani, dan Feri meninggalkan rumah Joni di Gajahmada, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manggar. Timah tersebut dibawa menuju arah Gantung.
Dalam perjalanan, menurut Cahya, tidak pernah ada pembicaraan bahwa timah akan diselundupkan. Ia juga menyatakan tidak menemukan adanya mens rea atau mufakat jahat antara Halilintar dengan Feri Cai, Joni, maupun pihak lain.
Truk Berhenti, Feri Cai Diduga Menghilang Saat Petugas Datang
Di tengah perjalanan, Feri meminta truk berhenti lantaran mendapat telepon. Feri turun dari truk dan mengambil ponsel milik Dani.
"Feri Cai turun dari truk dan mengambil Hp Dani. Lalu, selang sepuluh sampai lima belas menit datanglah petugas yang diketahui dari Direktorat Polairud. Dan pada saat itu Feri sudah tidak ada di tempat, tadi bareng-bareng bertiga," kata Cahya.
Petugas dari Direktorat Polairud Polda Babel yang datang ke lokasi mengamankan Halilintar beserta barang bukti 8 ton pasir timah. Feri Cai tidak berada di tempat saat penangkapan berlangsung.
Kuasa Hukum Minta Keadilan untuk Sopir
Cahya atas nama klien dan keluarganya meminta keadilan dalam proses hukum yang berjalan. Ia menilai Halilintar tidak mengetahui sejak awal bahwa muatan yang diangkut adalah bijih timah hasil penambangan ilegal.
Halilintar kini berstatus tersangka. Polisi masih mendalami peran Feri Cai dan Joni Akong yang disebut dalam BAP, termasuk keterangan tiga kuli panggul yang berada di lokasi saat karung-karung timah dinaikkan ke truk.