Pencarian

LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,75% hingga Januari 2027

Rabu, 30 September 2026 • 14:06:01 WIB
LPS Tahan Bunga Penjaminan Simpanan di 3,75% hingga Januari 2027
LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS pada 28 September 2026, dengan pertimbangan kenaikan suku bunga simpanan perbankan yang masih terbatas.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat yang tetap di level 6,25 persen, sedangkan TBP simpanan valuta asing di bank umum bertahan di 2 persen. LPS menilai tingkat bunga saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Alasan LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Dalam pertimbangannya, LPS mencermati kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Faktor lain yang menjadi dasar keputusan adalah kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas perbankan yang tetap positif.

Cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi turut memperkuat alasan LPS mempertahankan TBP di level sekarang. Lembaga itu akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.

Kredit Perbankan Tumbuh 13,66 Persen per Agustus 2026

Fungsi intermediasi perbankan masih berjalan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan, sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).

LPS menilai perkembangan tersebut menunjukkan perbankan tetap mendukung perekonomian nasional, ditopang kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan yang terjaga. Di sisi penjaminan, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar per Agustus 2026, setara 99,94 persen dari total rekening bank umum.

Untuk BPR dan BPR Syariah, rekening nasabah dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening. LPS akan terus memantau cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.

Tiga Syarat Simpanan Dijamin LPS

Mengacu pada Undang-Undang LPS, simpanan nasabah dengan saldo hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dapat dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti fraud yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha bank.

LPS mengingatkan TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar nasabah memenuhi salah satu kriteria penjaminan. Masyarakat diminta memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.

Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital. Langkah ini penting agar nasabah tidak kehilangan hak penjaminan hanya karena menerima bunga di atas batas yang ditetapkan.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks