KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Menteri Koordinator Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengungkap sekitar 90% dari total investasi hilirisasi nasional berada di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Karena alasan itu, kantor Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi untuk sementara ditempatkan di Kementerian ESDM. Penempatan ini menentukan arah koordinasi kebijakan hilirisasi dan transisi energi ke depan.
Bahlil menyampaikan hal tersebut usai dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Negara, Kamis (1/10). Ia merangkap sebagai Menteri ESDM dalam susunan kabinet yang baru dibentuk Presiden. Menurut Bahlil, penempatan kantor kemenko di Kementerian ESDM bersifat sementara sambil menunggu perkembangan kelembagaan dan kebutuhan koordinasi.
"Kantornya akan ditetap di Kementerian ESDM sambil kita melihat perkembangan karena saya melihat bahwa fokus kita kan hilirisasi dari total investasi 100%, 90% ada di sektor ESDM," ujar Bahlil, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Mengapa 90 Persen Investasi Hilirisasi Menumpuk di ESDM
Angka 90% itu menjelaskan mengapa sektor ESDM sulit dipisahkan dari agenda hilirisasi. Smelter nikel, pengolahan bauksit, hingga proyek pengolahan mineral lain berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. Investasi di sektor ini menyerap dana besar dan melibatkan banyak pemangku kepentingan, dari perusahaan tambang hingga pemerintah daerah.
Bahlil menilai keterkaitan erat antara sektor ESDM dan hilirisasi membuat koordinasi lintas kementerian harus berpusat di satu pintu. Ia mendapat mandat mengonsolidasikan agenda hilirisasi dan transisi energi melalui kementerian koordinator agar eksekusi program pemerintah berjalan lebih cepat.
"Saya tahu Bapak Presiden mempunyai program yang salah satu dari Asta Cita hilirisasi dan transisi energi dan ini harus kita konsolidasikan lewat Kemenko untuk bagaimana melakukan percepatan eksekusi ke depan," katanya.
Posisi Kementerian Investasi dan Hilirisasi
Bahlil juga menjelaskan posisi Kementerian Investasi dan Hilirisasi dalam struktur koordinasi baru. Kementerian teknis itu tetap berada di bawah koordinasi kementerian koordinator, bukan di luar jalur koordinasi.
"Alasannya kalau Menko kan Kemenko aja, Menteri Koordinator, sementara Menteri Investasi dan Hilirisasi kan dia Menteri teknis. Jadi kementeriannya Menteri Investasi dan Hilirisasi itu di dalam koordinasi Kemenko, itu biasa aja," ujarnya.
Dengan posisi itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi tetap menjalankan fungsi teknisnya, sementara Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi mengambil peran koordinasi dan percepatan. Pembagian peran ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kementerian teknis dan kementerian koordinator.
Bahlil: Saya Tidak Boleh Melampaui Kewenangan
Menanggapi rangkap jabatan yang diembannya, Bahlil menyatakan akan menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan Presiden melalui Keputusan Presiden. Ia menyebut penugasan ganda ini sebagai pengalaman baru dan menegaskan tidak akan mengambil keputusan di luar mandat.
"Ini baru pertama kali saya ditugaskan sebagai Menteri ESDM merangkap Menko. Saya tidak boleh menjawab melampaui batas kewenangan. Saya hanya menjalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam Keppres Bapak Presiden," tutur Bahlil.
Ia menambahkan, sebagai pembantu Presiden, dirinya akan tunduk pada keputusan yang telah ditetapkan. Bahlil juga menyinggung hak prerogatif Presiden dalam menyusun kabinet, termasuk membentuk kementerian koordinator baru.
"Teman-teman harus tahu bahwa dalam sistem presidensial mengangkat, memberhentikan Menteri adalah hak prerogatif Bapak Presiden karena itu semua hal yang terjadi yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden kita harus hargai sebagai hak prerogatif Bapak Presiden," pungkasnya.
Rangkap jabatan Bahlil menjadi sorotan karena ia memegang dua posisi yang sama-sama mengurus sektor energi dan mineral. Bagi pelaku usaha tambang dan pengolahan, kepastian koordinasi ini menentukan kecepatan perizinan dan realisasi investasi hilirisasi yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nonmigas Indonesia.