Pencarian

Media Startup Daerah di Bangka Belitung Minta Dewan Pers Buat Formula Verifikasi Khusus

Minggu, 04 Oktober 2026 • 11:32:31 WIB
Media Startup Daerah di Bangka Belitung Minta Dewan Pers Buat Formula Verifikasi Khusus
Pemilik media rintisan daerah menyampaikan usulan formula verifikasi kepada Komisi Pendataan Dewan Pers.

JAKARTA — Andrian Samallo menyampaikan usulan tersebut secara langsung kepada Komisi Pendataan Dewan Pers. Ia menilai media rintisan di daerah menghadapi posisi sulit: dituntut memenuhi standar profesionalisme dan kesejahteraan wartawan, sementara kemampuan finansial mereka masih terbatas.

Menurut Andrian, keringanan dalam proses pendataan tetap harus berjalan seiring pemenuhan standar jurnalistik. Perlindungan dan kesejahteraan wartawan tidak boleh dikorbankan demi mempermudah administrasi.

"Harapan kami, Dewan Pers bisa memformulasikan keringanan atau kemudahan bagi perusahaan media di daerah, terutama yang masih dalam kategori startup, dalam mengurus pendataan perusahaan pers," ujar Andrian.

Verifikasi Bukan Kewajiban UU Pers, tapi Jadi Syarat Kerja Sama Pemerintah

Komisi Pendataan Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menjelaskan verifikasi perusahaan pers tidak diatur secara eksplisit sebagai kewajiban dalam Undang-Undang Pers. Namun status standar perusahaan pers menjadi penting dalam praktik karena pemda dan instansi pemerintah kerap memakai anggaran negara untuk bekerja sama dengan media.

"Verifikasi perusahaan pers memang tidak wajib dalam UU Pers. Tetapi saat ini media yang standar menjadi penting, terutama karena Pemda atau instansi pemerintahan lainnya menggunakan uang negara," kata Yogi.

Ia mengakui industri media berkembang sangat cepat. Pertumbuhan perusahaan media di era digital membuat ekosistem pers semakin beragam dan sulit dipetakan dengan satu standar tunggal.

"Perkembangan media di Indonesia saat ini seperti amuba. Pelakunya kadang orang itu-itu juga," ujarnya.

Standar Perusahaan Pers: 3-5 Wartawan, Redaktur, dan Kepesertaan BPJS

Yogi memaparkan sejumlah gambaran standar perusahaan pers yang menjadi acuan Dewan Pers. Perusahaan dinilai memenuhi syarat jika memiliki sekitar tiga sampai lima wartawan dengan struktur organisasi yang setidaknya mencakup wartawan, redaktur, dan pemimpin redaksi.

Perusahaan juga diharapkan memperhatikan upah serta perlindungan pekerja, termasuk kepesertaan BPJS. Menurut Yogi, standar itu bukan dimaksudkan untuk membebani perusahaan pers.

Ia mencontohkan kondisi ketika wartawan sakit atau mengalami kecelakaan. Dengan adanya perlindungan, beban yang muncul tidak sepenuhnya ditanggung wartawan dan keluarganya.

Dilema Regulasi: Terlalu Ketat Mematikan, Terlalu Longgar Abaikan Wartawan

Dewan Pers menghadapi persoalan yang tidak sederhana. Regulasi yang terlalu ketat berpotensi membuat hanya sedikit perusahaan pers yang mampu memenuhi standar. Sebaliknya, kelonggaran tanpa kontrol dapat membuat jumlah media tumbuh pesat tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan wartawan.

"Kalau diperketat regulasi pers, mungkin di seluruh Indonesia ini hanya sedikit yang bisa memenuhi. Kalau diberikan kelonggaran, media menjamur, tetapi mungkin kesejahteraan wartawannya yang kurang," kata Yogi.

Dewan Pers berupaya mencari titik temu antara keberlangsungan bisnis media, profesionalisme jurnalistik, kesejahteraan wartawan, dan kepentingan publik. Regulasi dinilai tidak boleh hanya melihat perusahaan pers dari sisi administratif.

Kemampuan perusahaan menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan memberikan perlindungan kepada pekerja juga harus diperhitungkan.

"Jadi seni regulasi ini agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.

Usulan Media Daerah Masuk Pembahasan Internal Dewan Pers

Yogi memastikan usulan perusahaan pers daerah akan menjadi bahan pembahasan internal Dewan Pers. Formula yang dicari diharapkan memberi ruang bagi media daerah yang masih berkembang untuk memenuhi standar secara proporsional, tanpa menghilangkan prinsip profesionalisme.

"Usulan yang disampaikan ini menjadi masukan yang akan dibahas internal di kami, untuk mencarikan formula yang tepat agar perusahaan pers di daerah bisa lebih terakomodir," ungkapnya.

Menurut Yogi, media daerah memiliki posisi penting karena berada paling dekat dengan persoalan masyarakat. Keberadaan media daerah perlu dijaga sebagai bagian dari ekosistem pers nasional.

Materi UKW Juga Dinilai Perlu Diperbarui

Diskusi tersebut juga menyinggung materi Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Materi uji dinilai perlu terus disesuaikan dengan perubahan ekosistem media digital yang bergerak cepat.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: suarabangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks