KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Aktris Rebecca Klopper mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, untuk berkonsultasi soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah itu diambil sebagai bentuk antisipasi agar kasus pencemaran nama baik yang menimpanya tidak terulang. Dalam kesempatan yang sama, Rebecca menanggapi putusan tiga tahun penjara untuk pelaku perkara terdahulu.
Konsultasi hukum digelar di Mabes Polri, Jakarta, dengan agenda utama memastikan langkah preventif di ranah digital. Sandy Arifin menyebut pihaknya juga mengonfirmasi penanganan kasus penyebaran konten asusila yang perkaranya telah tuntas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ada konsul yang tadi kita lagi tanyakan terkait dengan tidak jauh dari Undang-Undang ITE," kata Sandy Arifin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2026).
Belum Ada Ancaman Baru
Sandy menegaskan langkah yang diambil saat ini murni bersifat antisipatif. Ia memastikan belum ada kerugian maupun ancaman baru yang diterima Rebecca Klopper.
"Belum terjadi, tapi kami masih sebatas konsultasi aja," tutur Sandy Arifin.
Koordinasi dengan penyidik dinilai penting untuk mencegah potensi kerugian di kemudian hari. Tim kuasa hukum berupaya melindungi ruang gerak Rebecca agar nama baiknya tidak kembali dicemarkan.
"Jangan sampai ada lagi lah. Justru kita berkonsultasi ke sini agar supaya tidak terjadi lagi adanya hal-hal yang kita tidak inginkan, selain mencemarkan nama baik klien kami ataupun juga ada sesuatu yang merugikan," ujar Sandy Arifin.
Respons Rebecca soal Putusan Tiga Tahun Penjara
Dalam kesempatan yang sama, Rebecca Klopper turut menanggapi putusan pidana tiga tahun penjara yang telah dijatuhkan majelis hakim pada pelaku perkara terdahulu.
"Semua itu semua juga atas hasil yang terbaik. Udah diusahakan," ucap Rebecca Klopper.
Ia tidak merinci lebih jauh soal putusan tersebut. Pernyataan singkat itu menjadi satu-satunya komentar yang disampaikan Rebecca di hadapan awak media.
Langkah Preventif di Ranah Digital
Sandy Arifin kembali menegaskan konsultasi ini semata-mata dilakukan untuk langkah proteksi hukum secara preventif. Pihaknya ingin memastikan proses hukum yang sudah berjalan tetap memberi kepastian bagi kliennya.
"Selain menjelaskan yang sudah berjalan dan sudah selesai, terus kita konsultasi sekalian mengucapkan terima kasih," pungkas Sandy Arifin.
Langkah konsultasi ke Bareskrim menunjukkan pendekatan hukum yang ditempuh Rebecca dan timnya lebih menekankan pencegahan ketimbang respons setelah masalah muncul. Bagi publik figur, koordinasi dini dengan penyidik menjadi salah satu cara melindungi nama baik di tengah derasnya arus informasi digital.