BANGKA BARAT — Andri alias Andre (46), tokoh masyarakat di Parittiga, mengambil jalur hukum di tengah polemik kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2. Warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru itu melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polsek Jebus, Senin (31/8/2026) sore.
Laporan tersebut menjadi respons atas sejumlah komentar di media sosial yang dinilai telah melewati batas. Andri menyebut komentar-komentar itu menyerang kehormatan, kredibilitas, serta nama baik pribadi dan keluarganya.
Apa Isi Laporan Andri ke Polsek Jebus?
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, laporan yang dibuat Andri berkaitan dengan unggahan dan komentar dari sebuah akun Facebook yang dianggap memuat pernyataan miring. Konten tersebut dinilai tendensius dan berpotensi memicu kesalahpahaman yang lebih luas di tengah masyarakat.
Dugaan sementara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik. Proses administrasi di Polsek Jebus sendiri berjalan lancar, dan Andri didampingi oleh sejumlah pihak saat membuat laporan resmi tersebut.
Kapan Persoalan Ini Bermula?
Peristiwa yang memicu langkah hukum ini bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu, Andri tengah berada di Jakarta dan menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang rekannya.
Isi tangkapan layar tersebut memuat percakapan yang diduga menjadi cikal bakal tersebarnya komentar negatif di Facebook. Andri menilai unggahan dan komentar tersebut telah keluar dari konteks persoalan yang sebenarnya tengah dibahas mengenai SPPG Sekarbiru 2.
Apa yang Melatarbelakangi Polemik SPPG Sekarbiru 2?
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2 merupakan bagian dari program percepatan penurunan stunting yang digalakkan pemerintah. Namun, pengelolaannya di lapangan memicu perbedaan pandangan di kalangan tokoh dan warga setempat.
Perbedaan interpretasi soal kepemilikan dan status pengelolaan fasilitas inilah yang kemudian memanas di ruang publik. Perdebatan yang semestinya menjadi bahan evaluasi bersama justru berubah menjadi serangan personal terhadap Andri yang juga terlibat dalam pengurusan SPPG tersebut.
Andri berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan situasi yang kondusif. Ia menginginkan persoalan ini diselesaikan sesuai koridor hukum, bukan melalui fitnah di dunia maya.
Apa Langkah Andri Selanjutnya?
Setelah melaporkan pemilik akun Facebook tersebut, Andri menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada pihak kepolisian Polsek Jebus. Sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar komentar dan percakapan telah diserahkan untuk memperkuat laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Jebus belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Andri menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya. Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya dikomunikasikan secara langsung dan diselesaikan dengan kepala dingin.