Pencarian

Karantina Babel Tolak Tiga Ekor Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di Bandara Depati Amir, Cegah Flu Burung Masuk Daerah

Rabu, 02 September 2026 • 14:40:01 WIB
Karantina Babel Tolak Tiga Ekor Ayam Tanpa Sertifikat Kesehatan di Bandara Depati Amir, Cegah Flu Burung Masuk Daerah
Petugas Karantina Babel memeriksa tiga ekor ayam tanpa sertifikat kesehatan di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Selasa (1/9/2026) malam.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Bangka Belitung menolak pemasukan tiga ekor ayam tanpa dokumen karantina di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa (1/9/2026) malam. Penolakan ini dilakukan untuk mencegah masuknya virus avian influenza atau flu burung ke wilayah Babel.

PANGKALPINANG — Tiga ekor ayam yang dibawa melalui Bandara Depati Amir Pangkalpinang ditolak petugas karena tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk pengawasan lalu lintas unggas di tengah ancaman penyebaran flu burung.

Kepala Karantina Provinsi Kepulauan Babel, Herwintarti, mengungkapkan penolakan dilakukan setelah pemeriksaan administratif menunjukkan ayam tersebut tidak memiliki jaminan kesehatan saat hendak dilalulintaskan ke wilayah Babel.

Biosekuriti Pintu Masuk Diperkuat

Herwintarti menegaskan meskipun jumlahnya hanya tiga ekor, unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Avian influenza menjadi salah satu penyakit yang mendapat perhatian serius dalam pengawasan rutin di bandara.

"Meski hanya berjumlah tiga ekor, unggas yang masuk tanpa jaminan kesehatan tetap berpotensi menjadi jalur masuk dan tersebarnya penyakit hewan. Tindakan penolakan ini bagian dari penguatan biosekuriti di pintu pemasukan daerah," ujarnya, Rabu (2/9/2026).

Landasan Hukum Pengawasan Lalu Lintas Hewan

Kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan dalam lalu lintas antararea telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media pembawa yang dilalulintaskan antarwilayah wajib melalui pemeriksaan petugas karantina.

Herwintarti menjelaskan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi salah satu lapis perlindungan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Imbauan untuk Masyarakat

Pihaknya mengimbau masyarakat yang hendak membawa atau mengirim hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya antarwilayah agar memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi sejak dari daerah asal. Hal ini untuk menghindari penolakan di pintu kedatangan.

"Penolakan ini menjadi bukti bahwa Karantina Babel berkomitmen menindak setiap pelalulintasan media pembawa yang wajib diperiksa tetapi tidak dilengkapi jaminan kesehatan berupa sertifikat kesehatan karantina," tegas Herwintarti.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks