PANGKALPINANG — Kondisi ini memicu kekhawatiran akan menurunnya kualitas pertimbangan hukum dalam setiap putusan. Bukan karena hakim tidak kompeten, melainkan sistem yang membebani mereka secara berlebihan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 mendaftarkan lebih dari dua puluh jenis perkara perkawinan yang semuanya menjadi kewenangan PA. Mulai dari izin poligami, dispensasi kawin bagi remaja, hingga penetapan wali dan harta bersama setelah perceraian.
Di Bangka Belitung, mayoritas penduduknya Muslim. Konsekuensinya, hampir setiap perselisihan rumah tangga yang menyentuh dimensi hukum berakhir di meja hijau PA. Hakim-hakim yang ada dipaksa bekerja dengan kecepatan tidak wajar untuk mengejar target penyelesaian perkara.
Salah satu perkara yang paling sering memadati meja PA adalah permohonan dispensasi kawin. Padahal, di banyak negara, urusan remaja yang ingin menikah di bawah umur cukup ditangani melalui lembaga konseling keluarga atau mediasi yang lebih lentur.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki instrumen mediasi di dalam pengadilan. Namun dalam praktiknya, mediasi kerap menjadi langkah wajib yang formalitas belaka, bukan solusi nyata bagi para pihak yang bersengketa.
Kelompok yang paling terdampak dari sistem ini adalah perempuan dari keluarga tidak mampu yang tinggal jauh dari kota. Mereka ingin menggugat cerai, tapi terbentur biaya perkara, waktu bolak-balik ke kantor PA, dan ketidakpahaman akan birokrasi pengadilan.
Program sidang keliling dan perkara prodeo (tanpa biaya) memang sudah ada, tetapi cakupannya masih jauh dari cukup. Ironisnya, kewenangan PA diperluas atas nama perlindungan umat, namun pintu masuk ke lembaga itu sendiri masih terasa sempit bagi yang paling membutuhkan.
Keluasan kewenangan PA juga membuka celah gesekan dengan lembaga peradilan lain. Ketika satu perkara perkawinan menyentuh kepemilikan tanah, atau ketika salah satu pihak berbeda keyakinan, batas antara PA dan Pengadilan Negeri menjadi kabur.
Tak jarang dua lembaga peradilan sama-sama merasa berwenang atas satu sengketa, lalu menghasilkan putusan yang saling bertabrakan. Akibatnya, para pihak yang berperkara terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Farid Habib Ramadhan, dalam tulisannya di OkeyBoz.com, menekankan perlunya reformasi serius. Langkah pertama yang diusulkan adalah membangun lembaga mediasi keluarga berbasis nilai Islam yang mandiri dan efektif di luar pengadilan.
Selain itu, perlu ada pemisahan tegas antara hakim yang menangani perkara keluarga dengan hakim yang menangani sengketa ekonomi syariah. Keduanya menuntut keahlian yang berbeda. Percepatan digitalisasi administrasi perkara juga menjadi prioritas agar energi hakim tidak habis untuk urusan teknis.
"Kewenangan yang luas seharusnya menjadi kekuatan, bukan beban. Tapi kekuatan itu hanya bisa dirasakan manfaatnya kalau ditopang oleh infrastruktur yang memadai," tulis Farid.