Polemik Sidang MDP Babel: Advokat Hangga Oktafandany Pertanyakan Kapasitas Pendamping Pengadu yang Bukan Kuasa Hukum

Penulis: Sutomo  •  Senin, 25 Mei 2026 | 11:53:41 WIB
Advokat Hangga Oktafandany mempertanyakan kapasitas pendamping pengadu dalam sidang MDP di Babel.

PANGKALPINANG — Polemik dalam sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir. Persoalan yang awalnya terkait laporan dugaan malpraktik atas meninggalnya almarhum Aldo kini melebar pada perdebatan mengenai kapasitas pihak yang mendampingi pengadu di persidangan.

Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of mempertanyakan dasar hukum kehadiran Dian Wahyuni yang dikenal dari Malpraktek Trauma Center. Dalam sidang yang digelar pada 18 Mei 2026 itu, Dian disebut mengakui dirinya bukan advokat, melainkan seorang bidan atau tenaga kesehatan.

Mengapa Surat Kuasa dengan Kop Kantor Hukum Jadi Sorotan?

Persoalan mencuat ketika majelis sidang meminta Dian menunjukkan kartu identitas profesi. Menurut Hangga, Dian tidak bisa menunjukkan kartu advokat, namun surat kuasa yang digunakan dalam persidangan mencantumkan kop kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang dilengkapi logo organisasi advokat Peradi.

“Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026).

Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Pertanian Nomor 13, Mandau, Provinsi Riau. Hangga menilai penggunaan atribut kantor hukum dan simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi membingungkan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.

Batas Kewenangan Pendamping Pengadu vs Kuasa Hukum

Hangga menjelaskan bahwa posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP berbeda secara fundamental dengan kuasa hukum. Ia merujuk pada Pasal 6 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 yang dianggap membedakan secara tegas antara keduanya.

“Kuasa pengadu itu sifatnya mendampingi. Ruang lingkupnya membantu administrasi, menyusun dokumen, atau memastikan proses berjalan tertib. Tetapi bukan bertindak layaknya advokat yang memberikan pembelaan hukum atau mewakili penuh pihak pengadu di persidangan,” jelasnya.

Menurut Hangga, kewenangan untuk mewakili klien secara hukum hanya dimiliki advokat berdasarkan Undang-Undang Advokat dan hukum acara yang berlaku. Hal itu tercermin dalam surat kuasa khusus yang memuat frasa “mendampingi dan/atau mewakili”.

Rekam Jejak Dian Wahyuni di Riau

Nama Dian Wahyuni sebelumnya pernah menjadi perhatian publik pada 2024. Saat itu, ia dikabarkan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seorang advokat di Riau terkait dugaan pengakuan sebagai advokat Peradi. Informasi yang beredar menyebut nama Dian tidak tercatat sebagai anggota organisasi advokat tersebut.

Meski demikian, Hangga menegaskan dirinya tetap menghormati hak setiap individu untuk memberikan pendampingan sesuai kapasitas dan bidang keahlian masing-masing. Namun ia meminta agar batas profesi tetap dijaga.

“Silakan mendampingi sesuai kapasitasnya. Tetapi jangan sampai atribut, simbol, atau cara bertindak menimbulkan persepsi seolah-olah memiliki kewenangan advokat. Ini penting demi kepastian hukum dan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jejaring Media KBO Babel mengaku telah menyampaikan permintaan konfirmasi kepada Dian Wahyuni. Namun belum ada tanggapan yang diberikan. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan objektif.

Reporter: Sutomo
Sumber: mapikornews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top