Pemprov Bangka Belitung Fasilitasi Pendaftaran HAKI untuk Seluruh Produk Ekspor UMKM, Cegah Pelanggaran di Pasar Global

Penulis: Sutomo  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 13:15:11 WIB
Pemprov Bangka Belitung memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi seluruh produk ekspor UMKM untuk mencegah pelanggaran di pasar global.

PANGKALPINANG — Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Babel, Agus Setio Rini, menyatakan pihaknya siap mendampingi pengurusan dokumen pendaftaran HAKI bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti sah kepemilikan merek yang melindungi produk dari penyalahgunaan pihak lain.

Perlindungan Merek untuk Naikkan Reputasi di Mata Konsumen Global

"Kita siap memfasilitasi pengurusan dokumen pendaftaran HAKI bagi produk-produk ekspor UMKM di sini," kata Agus Setio Rini di Pangkalpinang, Minggu.

Ia menekankan bahwa pendaftaran HAKI juga berperan strategis dalam meningkatkan reputasi produk UMKM di mata konsumen global. Dengan kepemilikan merek yang terdaftar, produk lokal Bangka Belitung dinilai lebih kredibel dan kompetitif di pasar internasional.

Kolaborasi dengan Kanwil Kemenkum untuk Percepatan Sertifikasi

Disperindag Babel bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Babel untuk mendorong percepatan pendaftaran ini. Agus menambahkan, pihaknya tidak hanya berhenti pada urusan HAKI, tetapi juga membantu pelaku UMKM mengurus sertifikat halal untuk produk mereka.

"Kami terus mendorong produk-produk UMKM ini melengkapi segala persyaratan agar bisa naik kelas dan berdaya saing di pasar internasional," ujarnya. Target akhir dari program ini adalah meningkatkan nilai ekonomi produk dan kesejahteraan masyarakat di daerah setempat.

Kepastian Hukum Cegah Peniruan dan Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, menjadi aspek krusial bagi pelaku usaha. Pendaftaran merek memberikan kepastian hukum yang melindungi produk dari potensi pelanggaran dan praktik peniruan.

"Selain melindungi merek dari potensi pelanggaran dan peniruan, pendaftaran merek juga berperan strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar global," kata Johan.

Dengan adanya fasilitasi dari pemerintah provinsi, para pelaku UMKM di Bangka Belitung diharapkan tidak lagi ragu untuk mengurus legalitas produk mereka. Langkah ini dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk memperluas jangkauan pasar dan menjaga keberlangsungan bisnis di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Reporter: Sutomo
Sumber: babel.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top