BELITUNG — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memverifikasi langsung implementasi keterbukaan informasi di Pemerintah Kabupaten Belitung melalui uji presentasi dan visitasi, Rabu (5/8/2026). Wakil Bupati Belitung, Syamsir, S.I.Kom., memimpin langsung jalannya presentasi didampingi jajaran perangkat daerah terkait di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung.
Kehadiran orang nomor dua di lingkup Pemkab Belitung itu menjadi sinyal kuat bahwa transparansi informasi bukan sekadar formalitas administrasi. Tim penilai dari KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari Wakil Ketua Rikky Fermana, Komisioner Ahmad Tarmizi, dan Tenaga Ahli Abrillioga.
Wakil Ketua KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rikky Fermana, menegaskan bahwa dukungan pimpinan daerah merupakan indikator strategis dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Komitmen pimpinan menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan implementasi keterbukaan informasi publik. Kehadiran Bapak Wakil Bupati yang memimpin langsung presentasi hari ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Belitung," ujarnya.
Menurut Rikky, keterbukaan informasi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen semata. Budaya pelayanan informasi yang dibangun setiap badan publik menjadi penentu utama, dan itu butuh dukungan penuh dari pimpinan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif.
Wakil Bupati Belitung, Syamsir, menyebut monev ini menjadi momentum evaluasi berkelanjutan bagi jajarannya. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, bukan sekadar kewajiban regulasi.
"Monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi menjadi momentum bagi kami untuk terus melakukan perbaikan. Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkap Syamsir.
Uji presentasi dan visitasi hanya diberikan kepada badan publik yang berhasil memperoleh nilai Self Assessment Questionnaire (SAQ) di atas rata-rata. Artinya, Pemkab Belitung dinilai layak menjalani verifikasi lapangan secara langsung oleh tim penilai.
Verifikasi lapangan yang dilakukan tim KI Babel mencakup pendalaman terhadap implementasi keterbukaan informasi yang telah dijalankan. Ini termasuk memastikan inovasi pelayanan yang dipresentasikan benar-benar berjalan, bukan hanya sekadar paparan di atas kertas.
Melalui proses ini, KI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap setiap badan publik semakin konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Target akhirnya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Bangka Belitung.