PANGKALPINANG — Aktivitas penambangan timah ilegal di area fasilitas umum kembali ditertibkan aparat. Polsek Belinyu bersama Satpol PP dan perangkat Desa Gunung Muda membongkar tambang jenis sebu yang beroperasi di pinggir Jalan Kampung Kusam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin (11/5/2026).
Ps. Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengungkapkan, lokasi tambang ilegal itu berada di area fasilitas umum yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas produksi. “Ya, Senin kemarin kita sudah menertibkan aktivitas tambang ilegal jenis sebu yang beroperasi di area fasilitas umum bersama dengan pihak Satpol PP Belinyu dan perangkat Desa setempat,” kata Rizky, Selasa (12/5/2026).
Imbauan Berkali-kali Diabaikan
Rizky menyebutkan, para penambang di kawasan tersebut sudah sering mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian. “Sudah berapa kali kita kasih imbauan kepada penambang di sana untuk memberhentikan aktivitas mereka. Karena masih membandel, akhirnya kemarin kita lakukan penertiban,” sebutnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan pembongkaran terhadap peralatan tambang jenis sebu. Selain itu, dua unit mesin robin yang digunakan untuk menyedot timah turut diamankan sebagai barang bukti. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah penambang yang diamankan dalam penertiban tersebut.