MENTOK — Aparat Kepolisian Sektor Simpangteritip bersama Pemerintah Desa Berang menghentikan aktivitas penambangan timah ilegal di aliran sungai bawah Jembatan Desa Berang, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat. Langkah ini diambil setelah petugas mendapati empat unit mesin tambang jenis 'user-user' beroperasi tanpa izin di lokasi yang masuk kategori rawan longsor dan rawan kecelakaan.
Lokasi Tambang Tepat di Bawah Jembatan, Berpotensi Rusak Fasilitas Umum
Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat. "Imbauan ini disampaikan jajaran Polsek Simpangteritip bersama Pemerintah Desa Berang, mereka melarang warga menambang di lokasi dekat Jembatan Desa Berang, ini dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama," ujarnya di Mentok, Jumat.
Personel Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan perangkat Desa Berang mendatangi langsung lokasi tambang yang berada di aliran sungai kawasan jembatan tersebut. Saat didatangi, para pekerja tengah mengoperasikan empat unit mesin hisap untuk menyedot pasir dan bijih timah dari dasar sungai. Aktivitas ini dinilai sangat berisiko karena dapat menggerus struktur tanah di sekitar pilar jembatan dan mempercepat abrasi tebing sungai.
Proses Imbauan: Pekerja Kooperatif, Peralatan Dibongkar Langsung
Petugas kemudian memberikan pemahaman kepada para pekerja tentang bahaya penambangan di dekat infrastruktur vital. Mereka diminta menghentikan aktivitas dan segera membereskan seluruh peralatan dari lokasi. "Para pekerja tambang kooperatif dan langsung membereskan peralatan," kata Iptu Yos Sudarso.
Tanpa perlawanan, para pekerja mematikan mesin dan mulai membongkar selang-selang hisap serta peralatan pendukung lainnya. Langkah persuasif ini sengaja dipilih kepolisian untuk menghindari gesekan di lapangan, mengingat para pekerja adalah warga setempat yang mencari nafkah dari tambang.
Polres Bangka Barat: Langkah Humanis Jadi Prioritas
Polres Bangka Barat terus mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan aliran sungai maupun dekat fasilitas umum karena berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat," tegas Iptu Yos.
Pihak kepolisian bersama pemerintah desa berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan sosialisasi secara berkala. Langkah ini diambil agar aktivitas tambang ilegal, khususnya yang menggunakan mesin 'user-user', tidak lagi muncul di area aliran sungai maupun sekitar jembatan. Jika ditemukan kembali, petugas tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.