SUNGAILIAT — Aktivitas penambangan timah ilegal di depan area smelter di Kawasan Industri Jelitik resmi dihentikan total, Jumat (17/7/2026). Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, menyatakan penghentian dilakukan setelah personelnya melakukan pengintaian dan pengecekan mendalam di lapangan sejak sehari sebelumnya.
"Sejak kemarin kami sudah melakukan pengecekan intensif di lapangan. Setelah memastikan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di atas aset Pemkab Bangka, kami langsung melaporkan temuan ini kepada Pak Bupati," ujar Achmad Suherman saat dikonfirmasi.
Kedalaman Galian 30 Meter di Pinggir Jalan Raya
Bupati Bangka yang mendampingi langsung personel Satpol PP ke lokasi menilai aktivitas PT Dewa Putra Bangka sudah sangat membahayakan fasilitas publik. Selain perizinan yang tidak lengkap, posisi tambang yang persis di tepi jalan raya membuat infrastruktur terancam ambles.
"Kami diperintahkan untuk menghentikan aktivitas mereka karena perizinannya tidak lengkap. Setelah dicek, kedalaman galian di sana sudah mencapai kurang lebih 30 meter dan posisinya persis di pinggir jalan raya. Kalau dibiarkan, jalan utama itu bisa roboh dan longsor," tegas Suherman.
Kawasan Industri Disterilkan dari Aktivitas PIP Ilegal
Saat ini kawasan Industri Jelitik telah disterilkan. Seluruh aktivitas penambangan PIP dihentikan sementara waktu hingga pemilik perusahaan melengkapi dokumen perizinan yang disyaratkan.
Pemerintah Kabupaten Bangka berjanji akan terus mengawasi titik-titik rawan penambangan ilegal di wilayahnya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi aset daerah dan keselamatan pengguna jalan raya yang setiap hari melintas di depan lokasi tambang.