Pencarian

MK Putuskan 23 Permohonan Uji Materi Hari Ini, Tiga Terkait UU Minerba

Kamis, 16 Juli 2026 • 11:46:31 WIB
MK Putuskan 23 Permohonan Uji Materi Hari Ini, Tiga Terkait UU Minerba
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno pembacaan putusan terhadap 23 permohonan uji materi, termasuk tiga perkara terkait UU Minerba.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Sidang pleno digelar pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang MK, Jakarta. Ratusan pemohon dari berbagai latar belakang—mulai dari pelaku UMKM, mahasiswa, dosen, aktivis mangrove, hingga buruh tani—menanti keputusan atas gugatan yang mereka daftarkan sejak tahun lalu.

Tiga Gugatan Minerba Disatukan karena Kesamaan Isu

MK menggabungkan dua permohonan uji materi UU Minerba, yakni nomor 160/PUU-XXIII/2025 dan 202/PUU-XXIII/2025, karena memiliki pokok pengujian norma yang identik. Kelima pemohon dalam perkara 160 mempersoalkan sedikitnya 13 pasal, termasuk ketentuan tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam.

Satu gugatan lain, nomor 184/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh enam orang yang terdiri dari mahasiswa, aktivis mangrove, buruh tani, dan peneliti. Mereka menantang Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 92 UU Minerba yang dianggap memberi negara kuasa berlebihan dalam tata kelola pertambangan.

Permohonan ini menguji dua undang-undang berbeda: UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Artinya, putusan MK hari ini bisa berdampak langsung pada rezim hukum pertambangan yang berlaku saat ini.

Dari KUHAP hingga UU Narkotika: 20 Perkara Lain Ikut Diputus

Selain Minerba, MK juga memutus sejumlah perkara strategis. Dua permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan nomor 213/PUU-XXIV/2026 dan 240/PUU-XXIV/2026 masuk dalam daftar sidang. Ada pula gugatan terhadap KUHP baru (UU 1/2023) pada perkara nomor 202/PUU-XXIV/2026.

Beberapa undang-undang lain yang diuji hari ini meliputi UU TNI (34/2004 jo. 3/2025), UU Narkotika (35/2009), UU Kementerian Negara (39/2008), UU Perlindungan Data Pribadi (27/2022), UU Kejaksaan (11/2021), dan UU Pilkada (1/2015). Total ada 23 permohonan yang tercatat dalam agenda pengadilan.

Gugatan UU Cipta Kerja dan UU Partai Politik Juga Disidangkan

MK juga akan memutus permohonan nomor 192/PUU-XXIV/2026 yang menguji lampiran UU Cipta Kerja (6/2023). Satu perkara lain, nomor 191/PUU-XXIV/2026, menyoal UU Partai Politik (2/2011). Kedua undang-undang ini kerap menjadi sasaran uji materi karena dianggap memiliki pasal-pasal multitafsir.

Seluruh putusan dibacakan dalam satu sidang pleno yang dipimpin Ketua MK. Belum ada keterangan resmi dari para pemohon mengenai ekspektasi mereka terhadap amar putusan.

Bagikan
Sumber: metrotvnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks