KOBA — Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2/1/BPBD/2026 sebagai respons terhadap prediksi musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026. Bupati Algafry Rahman mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pembakar Lahan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Prediksi BMKG: Curah Hujan Turun Signifikan
Imbauan ini diterbitkan berdasarkan informasi dari BMKG Stasiun Klimatologi Bangka Belitung. Lembaga tersebut memperkirakan curah hujan di Bangka Tengah berada pada kategori menengah selama April hingga Juni. Namun, pada periode Juli hingga September, curah hujan diprediksi turun ke kategori rendah, meningkatkan risiko kekeringan dan kebakaran.
Sumber Api yang Harus Diwaspadai
Pemerintah daerah meminta masyarakat mewaspadai berbagai sumber api yang berpotensi memicu kebakaran. Aktivitas seperti membakar sampah di dekat kawasan hutan, lahan kering, lahan gambut, dan semak belukar menjadi perhatian utama. Warga juga diingatkan untuk memastikan api unggun, puntung rokok, dan peralatan memasak telah padam sempurna sebelum ditinggalkan.
Kepala BPBD: Jangan Bakar Lahan untuk Bersihkan Lahan
Kepala BPBD Bangka Tengah, Yudhi Sabara, menegaskan bahwa kondisi saat ini sudah memasuki musim kemarau. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membuka lahan baru maupun membersihkan lahan, karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas dan sulit dikendalikan.
"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dengan berhati-hati apabila membakar sampah," ujar Yudhi Sabara.
Langkah Antisipasi Kekeringan dan Cara Melapor
Untuk mengantisipasi dampak musim kemarau, masyarakat diimbau menghemat penggunaan air dan menyiapkan cadangan air bersih. Warga juga diminta terus mengikuti informasi resmi dari BMKG, BPBD, dan instansi terkait mengenai langkah pencegahan serta mitigasi bencana. Jika menemukan titik api atau kepulan asap yang diduga menjadi indikasi awal karhutla, masyarakat diminta segera melaporkan ke BPBD, TNI, Polri, pemadam kebakaran, atau pemerintah desa setempat.