PANGKALPINANG — Dari total 132.867 UMKM yang tercatat di Bangka Belitung, belum semuanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Babel, Moch Nasirin Yusuf, mengatakan pendampingan ini difokuskan di desa dan pulau terpencil karena pengetahuan pelaku UMKM di sana masih minim.
"Dalam waktu dekat ini, mahasiswa UGM akan melakukan pendampingan pengurusan dan pembuatan NIB sebagai syarat utama pengurusan sertifikasi halal produk UMKM," kata Nasirin di Pangkalpinang, Jumat.
Mengapa Mahasiswa KKN yang Turun Tangan?
Kerja sama dengan UGM ini diinisiasi oleh para alumni mahasiswa asal Bangka Belitung. Mereka menilai keterbatasan akses informasi menjadi kendala utama bagi UMKM di pulau-pulau kecil untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri.
"Kami bersama mahasiswa KKN akan turun ke masyarakat, bagaimana proses pembuatan NIB usahanya, agar seluruh UMKM di desa dan pulau terpencil ini memiliki sertifikat halal," ujar Nasirin.
Target Wajib Halal Oktober 2026 Jadi Pemicu
Pendampingan yang dimulai pada 20 Juni 2026 di Bakam dan Pulau Besar, Bangka Selatan, ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah menyambut pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026. Sertifikasi halal produk UMKM tidak bisa diproses tanpa NIB sebagai dokumen awal.
Hasil pendataan Dinas Koperasi dan UMKM tahun 2026 mencatat, UMKM yang sudah mengantongi NIB tersebar di tujuh kabupaten/kota: Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, dan Belitung Timur.
Apa Saja Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM?
Kepala Bidang UMKM menjelaskan, kepemilikan NIB membuka akses bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pembiayaan lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan pemerintah, serta pendampingan peningkatan kualitas produk dan pemasaran.
"Banyak manfaat yang bisa diterima pelaku UMKM memiliki NIB ini, seperti bantuan akses pembiayaan program KUR, bantuan pemerintah dan lainnya dalam meningkatkan kualitas produk, pemasaran dan lainnya," katanya.