Pencarian

Gubernur Babel Hidayat Arsani Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Motor Tahunan

Selasa, 09 Juni 2026 • 20:50:01 WIB
Gubernur Babel Hidayat Arsani Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama untuk Bayar Pajak Motor Tahunan
Gubernur Babel Hidayat Arsani hapus syarat KTP pemilik pertama untuk bayar pajak motor tahunan.

PANGKALPINANG — Ribuan wajib pajak di Kepulauan Bangka Belitung tak perlu lagi repot meminjam KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak tahunan. Gubernur Hidayat Arsani meluncurkan kebijakan pemangkasan jalur birokrasi itu di Pangkalpinang, Selasa, sebagai respons atas keluhan warga yang kerap kesulitan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan.

Persyaratan Baru: Cukup STNK, KTP Pengguna, dan Surat Pernyataan

Dalam aturan baru ini, wajib pajak yang menguasai kendaraan cukup datang ke sentra pelayanan dengan membawa tiga dokumen. Pertama, STNK asli kendaraan yang bersangkutan. Kedua, KTP pengguna kendaraan. Ketiga, surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun berikutnya.

"Seluruh wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat Arsani.

Alasan Pemprov Babel Hapus Syarat KTP Pemilik Pertama

Selama ini, keharusan meminjam KTP pemilik pertama menjadi batu sandungan utama bagi warga. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali, namun proses balik nama belum dilakukan. Akibatnya, pemilik baru kesulitan mengakses KTP pemilik awal yang mungkin sudah pindah domisili atau tidak dikenal.

"Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka," ujar gubernur.

Layanan Samsat Keliling dan UPT Disiagakan

Untuk menyukseskan program ini, seluruh gerai layanan telah disiagakan penuh. Layanan tersebar mulai dari Kantor Bersama Samsat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah di kabupaten/kota, hingga sentra pelayanan Samsat Keliling di seluruh pelosok Bangka Belitung.

Hidayat mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, setiap rupiah kontribusi pajak kendaraan akan langsung dikonversikan menjadi modal pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, dan program kesejahteraan di daerah itu.

Kebijakan Berlaku untuk Perorangan dan Badan Usaha

Kemudahan ini tidak hanya berlaku bagi perorangan, tetapi juga badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Gubernur berharap kebijakan ini memberikan solusi konkret dan mempercepat proses pembayaran pajak tahunan tanpa hambatan administrasi.

Bagikan
Sumber: babel.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks