TOBOALI — Penertiban ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan yang dinilai mengganggu fasilitas umum dan membahayakan pengguna jalan. Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Lisbeth, menyatakan sidak dilakukan di tiga lokasi berbeda yang menjadi perhatian warga dalam beberapa waktu terakhir, dimulai dari samping Gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Bangka Selatan.
Lubang Terowongan Hanya Dua Meter dari Badan Jalan
Setelah mengecek lokasi pertama di samping Gedung BPS, tim bergerak ke belakang Gedung KIR. Di sana, petugas menemukan aktivitas penambangan masih berlangsung. Pengecekan bersama PT Timah dan aparat keamanan memastikan tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi SPK.
“Saat kami kroscek bersama PT Timah dan pihak TNI-Polri, ternyata aktivitas tambang timah di lokasi tersebut ilegal atau tidak memiliki izin SPK dari PT Timah,” kata Lisbeth kepada wartawan.
Petugas langsung melakukan sosialisasi dan meminta para penambang menghentikan aktivitas serta mengangkat seluruh peralatan. Pemilik tambang yang berada di lokasi saat sidak diminta menandatangani berita acara sebagai komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan serupa.
Badan Jalan Tergerus hingga 2 Meter
Lokasi paling kritis ditemukan di depan Kantor DPRD Bangka Selatan. Selain tidak memiliki SPK, petugas menemukan aktivitas tambang telah memakan badan jalan dan membuat lubang menyerupai terowongan untuk mengambil batu mengandung mineral timah. Lisbeth mengungkapkan posisi lubang sudah sangat dekat dengan akses jalan umum dan diperkirakan memiliki panjang sekitar dua meter.
“Di lokasi itu juga ditemukan lubang atau semacam terowongan yang dibuat penambang untuk mengambil batu yang mengandung kadar timah. Kondisinya sudah mendekati badan jalan,” ujarnya.
Lubang tersebut diduga digunakan untuk mengambil batu timah yang selanjutnya diolah guna memisahkan kandungan mineralnya. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan pengendara yang melintas, terutama pada malam hari.
Satpol PP: Kewenangan Kami Terbatas, Akan Koordinasi dengan Provinsi
Lisbeth menegaskan pihaknya akan terus mengawasi aktivitas penambangan di sekitar kawasan fasilitas umum dan lingkungan perkantoran pemerintah. Ia memastikan akan berkoordinasi dengan PT Timah maupun aparat penegak hukum jika aktivitas ilegal kembali ditemukan.
“Kalau nanti masih ditemukan aktivitas tambang ilegal di lingkungan Pemkab Bangka Selatan ini, kami akan segera berkoordinasi dengan PT Timah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.
Namun, ia mengakui kewenangan Satpol PP dalam persoalan pertambangan masih terbatas pada sosialisasi dan penertiban awal. Regulasi pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. “Untuk tindak lanjutnya nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pihak provinsi karena perda pertambangan berada di tingkat provinsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dedi dan Hen masih dalam upaya konfirmasi oleh awak media.