KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Bupati Lumajang Indah Amperawati resmi menghentikan sementara operasional seluruh kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Langkah ini diambil sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang membebani anggaran daerah.
“Jadi yang pertama, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional,” kata Indah di Lumajang, Senin (15/6). Kebijakan ini, kata dia, berlaku mutlak, termasuk untuk kendaraan dinas yang biasa digunakan oleh dirinya dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Mobil Disimpan di Kantor, Bukan di Rumah
Indah menegaskan, seluruh mobil dinas yang tidak dioperasikan wajib disimpan di kantor masing-masing. Larangan membawa kendaraan ke rumah pribadi ASN atau pejabat diberlakukan untuk memastikan pengawasan dan perawatan.
“Kendaraan roda empat, karena kami tidak punya tempat penyimpanan yang representatif dan itu harus dirawat, misalnya dipanaskan, kendaraan disimpan di kantor masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi itu sudah jelas kebijakannya,” ujarnya.
Beralih ke Roda Dua dan Sepeda Angin
Untuk mobilitas di lapangan, Indah meminta jajarannya menggunakan sepeda motor. Ia bahkan memberikan contoh dengan menyatakan dirinya pun akan mengikuti aturan tersebut.
“Tetapi yang digunakan untuk mobil kendaraan dinas yang biasanya kepala OPD, bupati, kalau di lapangan sudah sepanjang itu masih bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua semuanya, termasuk saya,” tuturnya.
Tidak hanya itu, untuk perjalanan menuju kantor dengan jarak yang masih memungkinkan, Indah mendorong penggunaan sepeda angin. “Kemudian yang kalau ke kantor yang masih bisa terjangkau sepeda angin, ya sepeda angin,” katanya.
Alasan di Balik Larangan: BBM Nonsubsidi Menguras Anggaran
Pertimbangan utama kebijakan ini adalah efisiensi anggaran daerah. Indah menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi berdampak langsung pada operasional kendaraan berpelat merah milik Pemkab Lumajang. Sebab, sesuai aturan, kendaraan dinas wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
“Justru yang terdampak itu OPD pemkab, karena mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berarti solar dex, pertamina dex. Kalau yang bensin berarti harus Pertamax 92 lah paling rendah,” jelasnya.
Dengan harga BBM nonsubsidi yang terus merangkak naik, beban operasional kendaraan dinas dinilai tidak lagi sebanding dengan manfaatnya. Pemkab memilih memangkas pengeluaran di sektor ini ketimbang mengorbankan program lain.
Pengecualian untuk Kendaraan Pelayanan Masyarakat
Meski larangan bersifat umum, Indah memberikan pengecualian untuk kendaraan dinas yang fungsi utamanya adalah pelayanan publik. Mobil operasional seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil tangki, sky lift, serta alat berat untuk perbaikan infrastruktur tetap diizinkan beroperasi.
“Kecuali kendaraan roda empat yang itu untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti ambulans, damkar, mobil tangki, sky lift, untuk ruas kali, PJU ganti lampu, terus alat-alat berat, mobil administrasi kependudukan. Pokoknya yang intinya untuk pelayanan masyarakat, boleh,” katanya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Lumajang dalam menghadapi tekanan fiskal akibat fluktuasi harga energi. Belum ada kepastian kapan larangan operasional kendaraan dinas roda empat akan dicabut, tergantung pada evaluasi anggaran ke depan.