Pencarian

Polres Bangka Bekuk YL alias Athong, Spesialis Pencuri Kotak Amal di Klenteng Belinyu

Sabtu, 27 Juni 2026 • 18:03:01 WIB
Polres Bangka Bekuk YL alias Athong, Spesialis Pencuri Kotak Amal di Klenteng Belinyu
Tim Kelambit Buser Polres Bangka mengamankan YL alias Athong dalam kasus pencurian kotak amal di klenteng Belinyu.

BANGKA — Tim Kelambit Buser Polres Bangka meringkus YL alias Athong (40), warga Air Kacip, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Pria yang sudah beraksi di sejumlah klenteng di wilayah itu ini dibekuk di kawasan Pasar Baru Belinyu pada Jumat (26/6/2026) malam.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Bangka, Aiptu Nanang. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian kotak amal di tempat ibadah.

Modus Spesialis: Incar Kotak Amal Klenteng Sepi

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Sabtu, mengungkapkan bahwa Athong adalah spesialis pencurian kotak amal. "Tersangka yang kita amankan merupakan pelaku pencurian spesialis kotak amal di klenteng-klenteng di Kabupaten Bangka," kata AKP Mauldi, Sabtu (27/6/2026).

Para pelaku biasanya memantau kondisi klenteng, terutama saat sepi pengunjung atau pada jam-jam tertentu. Kotak amal yang terbuat dari besi atau kayu kerap dibongkar paksa menggunakan linggis atau alat lainnya.

Belinyu Jadi Lokasi Terakhir Sebelum Dibekuk

Setelah beraksi di beberapa titik, Athong akhirnya terlacak di kawasan Pasar Baru Belinyu. Tim Kelambit Buser yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku langsung melakukan penyergapan. Tidak ada perlawanan berarti saat tersangka diamankan.

Polisi masih mendalami berapa banyak klenteng yang menjadi sasaran Athong. Kerugian akibat aksi pencurian ini masih dalam penghitungan, mengingat kotak amal di beberapa klenteng kerap baru dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.

Ancaman Hukuman dan Imbauan ke Pengelola Klenteng

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polres Bangka mengimbau para pengelola klenteng untuk lebih waspada dan rutin mengosongkan kotak amal.

"Kami juga meminta masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui aksi serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat," tambah AKP Mauldi. Penangkapan Athong menjadi pengingat bagi pengelola tempat ibadah untuk memperketat sistem keamanan, terutama di area yang jarang terpantau.

Bagikan
Sumber: ayobangka.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks