Pencarian

Kejati NTT Belum Tuntas, MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus 2.100 Rumah Eks Timtim

Rabu, 12 Agustus 2026 • 18:46:09 WIB
Kejati NTT Belum Tuntas, MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus 2.100 Rumah Eks Timtim
Kejati NTT Belum Tuntas, MAKI Desak Kejagung Tarik Kasus 2.100 Rumah Eks Timtim

Jakarta - Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur (Timtim) di tingkat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menemui titik terang. Di tengah status yang masih berupa penyelidikan dan pendalaman keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, MAKI bergerak meminta Kejaksaan Agung turun tangan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pengambilalihan kasus oleh Kejaksaan Agung adalah langkah paling tepat. Ia khawatir jika penanganan tetap berada di Kejati NTT, proses hukum bisa berjalan lambat atau bahkan mendapat intervensi dari pihak tertentu.

"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya kepada wartawan.

Proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp400 miliar ini dinilai Boyamin harus segera diselesaikan. Ia juga mendesak kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang namanya muncul selama proses penyelidikan berlangsung.

"MAKI mendesak agar kejaksaan bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin.

Nama Diana Kusumastuti menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Boyamin secara khusus meminta agar dugaan keterlibatan Wamen PU tersebut tidak dibiarkan menggantung dan harus diusut sampai ke akarnya.

"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," tegasnya.

Boyamin juga mengingatkan seluruh aparat penegak hukum agar tidak ada upaya melindungi siapa pun dalam kasus tersebut. Jika itu terjadi, citra institusi kejaksaan yang akan tercoreng.

"Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung," tandasnya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023 yang bersumber dari APBN. Setelah rumah-rumah tersebut dihuni, ditemukan berbagai kerusakan serius. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, sebagian bahkan ambruk.

Tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian mengidentifikasi sejumlah persoalan teknis, seperti pemadatan tanah yang tidak maksimal dan pemasangan beton yang tidak sesuai standar. Diana, yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya, diperiksa terkait proyek ini. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu pemenang tender.

Desakan agar kasus ini segera diselesaikan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum dengan transparan dan berpihak pada kepentingan penerima manfaat.

"Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu," kata Nurokhman.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga memastikan peran Diana masih terus didalami dan Wamen PU itu bisa saja dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Raka, Selasa (4/8/2026).

"Terkait peran Wamen PU masih terus didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," pungkasnya.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks