PANGKALPINANG — Di tengah gencarnya operasi penertiban tambang ilegal, nasib hak finansial daerah penghasil timah justru menggantung. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) timah tidak boleh diabaikan oleh pemerintah pusat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Didit usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Babel dalam rangka mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, penegakan hukum dan pemenuhan hak daerah harus berjalan beriringan.
Dukungan Penuh untuk Aparat, Bukan Intervensi
Didit menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengambil alih domain penindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Ia justru memastikan dukungan penuh dari legislatif dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Babel terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan liar.
“Domain penanganan sudah dijawab Kapolda. DPRD dan Forkopimda mendukung penuh penegakan hukum terhadap tambang ilegal,” tegas Didit.
DBH Timah: Hak Daerah yang Jangan Dilupakan
Di sela dukungannya terhadap langkah tegas aparat, politisi itu mengingatkan agar pemerintah pusat tidak lupa pada kewajiban finansialnya ke daerah. Didit menilai, pembayaran DBH timah merupakan konsekuensi logis dari eksploitasi sumber daya alam yang selama ini berjalan di Babel.
Menurutnya, ketegasan dalam penindakan ilegal harus diimbangi dengan keadilan dalam pembagian hasil. Jika tidak, daerah penghasil justru akan kesulitan menjalankan roda pembangunan meski kekayaan alamnya terus dieksploitasi.
“Namun, di tengah upaya penertiban tambang ilegal, kami minta pemerintah pusat tidak mengabaikan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) timah yang menjadi hak daerah penghasil,” ujarnya.
Apa Dampaknya Jika DBH Timah Tertahan?
Keterlambatan atau penundaan pembayaran DBH berpotensi menghambat berbagai program prioritas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, sektor pertambangan timah selama ini menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kepulauan Bangka Belitung.
Pernyataan Didit ini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan dan penegakan hukum di sektor tambang tidak bisa dipisahkan dari aspek kesejahteraan masyarakat lokal. DPRD Babel berharap ada kejelasan dan kepastian dari pemerintah pusat terkait realisasi DBH tersebut dalam waktu dekat.