Pencarian

2.000 Ton Tin Slag di Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Dipindah ke Ketapang Saat 17 Agustus, Status Kepemilikan Masih Gelap

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 08:59:01 WIB
2.000 Ton Tin Slag di Pangkalpinang Dikabarkan Bakal Dipindah ke Ketapang Saat 17 Agustus, Status Kepemilikan Masih Gelap

PANGKALPINANG — Polemik ribuan ton tin slag atau terak timah di Kota Pangkalpinang kembali mencuat. Material yang sebelumnya ditampung di gudang eks gedung karaoke Besea, Pantai Pasir Padi, dikabarkan akan kembali dipindahkan ke lokasi bekas dok di kawasan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, dekat Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, pergeseran puluhan jumbo bag itu direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026. Dari lokasi baru tersebut, material diduga akan diangkut menggunakan tongkang untuk dibawa keluar Pulau Bangka.

Seorang informan yang enggan disebutkan identitasnya dengan inisial Tyo mengatakan, pemilihan waktu tersebut dinilai bukan kebetulan. “Infonya begitu Bang. Mereka tu mau pindahkan barang ke bekas dok di Ketapang, saat APH kita fokus merayakan 17 Agustusan,” ujarnya.

20 Jumbo Bag Terlihat di Lokasi Tujuan

Berdasarkan penelusuran pada Kamis (13/8/2026), tim di lapangan menemukan sekitar 20 jumbo bag yang disusun rapi di halaman bekas dok tersebut. Lokasi itu berada tepat di bibir sungai, sehingga memudahkan proses bongkar muat ke kapal.

“Kalau tongkang atau kapal bisa merapat ke sini Bang. Jadi tinggal angkut saja. Tu ada beberapa kapal merapat. Mungkin istirahat atau lagi ngedok,” kata Tyo.

Perjalanan Material: Dari Jelitik ke Pasir Padi

Persoalan ini berawal dari perpindahan material dari kawasan industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang di Jalan Pantai Pasir Padi Raya, Temberan. Sejumlah dokumen internal yang sempat beredar menyebut adanya pengiriman dari PT Bangka Tin Industry (BTI) dengan volume mencapai 2.000 ton, bahkan ada informasi lain yang menyebut angkanya bisa lebih besar hingga 3.500 ton.

PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS), BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebelumnya disebut terlibat dalam penggunaan gudang tersebut. Klaim yang muncul, material itu merupakan hibah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan.

DLHK Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Lingkungan

Klaim tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar: mengapa material ribuan ton harus ditampung di kawasan yang berdekatan dengan destinasi wisata? Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui surat Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026 menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag tersebut.

“Pemilik Hantu” dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pihak yang secara tegas menyatakan diri sebagai pemilik sah material tersebut. Istilah “pemilik hantu” pun muncul di kalangan penelusur, karena status kepemilikan, legalitas penyimpanan, hingga tujuan akhir pengiriman masih gelap.

Rencana pemindahan yang disebut akan dilakukan tepat di hari kemerdekaan tentu menjadi perhatian tersendiri. Bukan lantaran tanggal 17 Agustus memberikan ruang bebas hukum, melainkan setiap perpindahan material yang memiliki persoalan legalitas harus tetap bisa dipertanggungjawabkan, kapan pun dilakukan.

Tim Radak Babel belum dapat memverifikasi secara independen apakah pemindahan tersebut benar-benar akan dilakukan pada 17 Agustus 2026. Informasi ini masih berstatus dugaan dan membutuhkan konfirmasi dari pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum di wilayah setempat.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: okeyboz.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks