BANGKA BELITUNG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan tidak ada agenda pemberhentian Wakil Gubernur dalam rapat paripurna yang digelar Senin (10/8/2026) lalu. Ia menegaskan bahwa proses yang berjalan di DPRD saat ini baru sebatas mendengarkan dan mendalami alasan dari pengusul, bukan mengambil keputusan final.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” tegas Didit kepada wartawan, Sabtu (15/8/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan, DPRD Tak Intervensi
Di tengah polemik yang berkembang, Didit menegaskan bahwa DPRD tidak akan masuk ke ranah hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyelesaian sengketa posisi Wagub merupakan kewenangan pengadilan dan DPRD tidak boleh ikut campur.
“Secara konstitusi itu sangat jelas, kita menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim, maka biarkan proses hukum berjalan,” ujarnya.
Langkah DPRD ke depan, lanjut Didit, hanya akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan selama posisi Wagub tengah bermasalah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Hak Fraksi, Bukan Keputusan Pribadi
Didit juga menekankan bahwa langkah membawa persoalan ini ke paripurna merupakan hak yang dimiliki oleh fraksi-fraksi di DPRD. Keputusan untuk menggulirkan pembahasan ini bukanlah keputusan pribadi atau inisiatif pimpinan dewan semata.
“Ini hak fraksi,” kata Didit singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Wakil Gubernur maupun sekretariat daerah terkait tindak lanjut dari paripurna tersebut. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses politik dan hukum yang berjalan di Bangka Belitung ini.