Pencarian

Tim URC Polsek Baradatu Bekuk Satu Tersangka Pencuri Motor di Dua TKP Berbeda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Rabu, 19 Agustus 2026 • 10:45:01 WIB
Tim URC Polsek Baradatu Bekuk Satu Tersangka Pencuri Motor di Dua TKP Berbeda dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Tim URC Polsek Baradatu mengamankan satu tersangka pencuri motor di dua lokasi berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Penangkapan ini bermula dari laporan korban Aldi Ardiansyah (24), seorang petani asal Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu. Motor Honda Supra miliknya raib saat diparkir di pinggir jalan sekitar pukul 08.55 WIB pada Jumat (14/8/2026). Korban saat itu sedang memantau tapal batas kebunnya di RK 002 dan memarkir kendaraan sekitar 100 meter dari lokasi karena akses jalan tidak memadai.

Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. "Pengungkapan ini berawal dari laporan korban Aldi Ardiansyah, petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu," kata Sunaryo dalam keterangannya.

Kronologi Penangkapan: Informasi Warga Jadi Kunci

Berbekal informasi dari warga, Tim URC bergerak cepat dan meringkus RI di areal perkebunan Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit Honda Supra dengan nomor polisi BE 6336 W beserta BPKB atas nama Syahroni. Kerugian yang dialami korban Aldi ditaksir mencapai Rp4.650.000.

Pengembangan Kasus: Mengaku Juga Curi Motor di Banjit

Pengembangan kasus membawa hasil. Pada Minggu (16/8/2026), RI mengakui aksinya di areal perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit, pada Jumat (12/6/2026). Modus yang digunakan serupa, memanfaatkan kendaraan yang diparkir korban di area kebun.

Korban kedua, Kamiludin (58), kehilangan Honda Revo merah-hitam bernomor BE 7750 WI, ponsel Vivo Y12i, dan uang tunai Rp1,7 juta. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp10 juta. Berbekal pengakuan tersebut, Tim URC Polsek Banjit dan Polres Way Kanan kemudian mengamankan Honda Revo milik Kamiludin yang disembunyikan di Kampung Gunung Sari, Gunung Labuhan. Kotak ponsel Vivo Y12i turut disita sebagai barang bukti tambahan.

Jerat Pasal Berlapis untuk Tersangka

Tersangka RI dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus pencurian di Baradatu, ia dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Banjit, tersangka dikenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Saat ini, RI beserta seluruh barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: buktipetunjuk.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks