Pencarian

Diana Kusumastuti Terseret Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Desak Kejagung Bergerak

Kamis, 20 Agustus 2026 • 17:35:00 WIB
Diana Kusumastuti Terseret Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Desak Kejagung Bergerak
Diana Kusumastuti Terseret Dua Kasus Korupsi, Pakar Hukum Desak Kejagung Bergerak

JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai perlu turun langsung menangani dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya yang kini menyeret nama Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti. Pandangan itu disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, yang menilai posisi Diana saat proyek berjalan patut diusut lebih jauh.

Diana tercatat menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya persis pada periode proyek Tahun Anggaran 2023 tersebut dieksekusi, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.

Ia menuturkan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu lebih dulu mengonfirmasi keberadaan peristiwa pidana sebelum bergerak ke tahap selanjutnya.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Begitu rangkaian fakta perkara sudah tergambar, penyidik dapat menentukan pihak yang paling patut dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang muncul.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Kejati DKI diketahui sudah lebih dulu menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, sedangkan Diana yang menjabat Dirjen saat itu belum sekali pun dipanggil untuk diperiksa.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Terpisah dari perkara di Jakarta, nama Diana sebelumnya sempat disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur, proyek 2022–2023 senilai sekitar Rp400 miliar dari APBN.

Ia pernah dimintai keterangan mengenai kapasitasnya sebagai Dirjen Cipta Karya kala proyek itu berjalan. Kejati NTT menyebut perannya masih terus ditelusuri dan membuka peluang pemanggilan ulang.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia mendesak Kejati NTT segera menjajaki koordinasi dengan Kejaksaan Agung, sebab beberapa pihak dan bahan pembuktian justru berpusat di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Ia turut membuka opsi kolaborasi antara jaksa NTT dan jaksa Jakarta bila memang mayoritas pembuktian mesti dituntaskan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Terkait kelanjutan posisi Diana, Abdul menyebutkan Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan bertindak begitu perkara dan bukti sudah benar-benar jelas.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Pesan konfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya sudah dikirim ke WhatsApp Diana. Sampai berita ini diturunkan, belum ada balasan darinya.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks