Pencarian

TikTok Bayar Denda Rp 6,4 Triliun ke AS atas Kasus Privasi Anak di Bawah Umur

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 08:40:01 WIB
TikTok Bayar Denda Rp 6,4 Triliun ke AS atas Kasus Privasi Anak di Bawah Umur

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kesepakatan ini menjadi salah satu denda privasi anak terbesar yang pernah dijatuhkan ke platform media sosial di Amerika Serikat. Selain membayar denda, TikTok juga wajib menerapkan sejumlah perubahan kebijakan untuk memperketat pengawasan pengguna muda.

Kronologi Kasus dan Pelanggaran Berulang

Ini bukan pertama kalinya TikTok berhadapan dengan regulator AS. Pada 2019, perusahaan yang saat itu masih bernama Musical.ly sudah pernah membayar denda USD 5,7 juta atas pelanggaran serupa. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan berjanji akan mencegah anak di bawah 13 tahun membuat akun.

Namun, gugatan DOJ tahun 2024 mengungkap fakta berbeda. Jutaan anak di bawah umur disebut tetap bisa mengakses platform dan data mereka digunakan untuk kepentingan komersial, termasuk penargetan iklan. Tuduhan ini muncul bahkan setelah karyawan internal menyuarakan kekhawatiran tentang banyaknya pengguna di bawah umur.

Lebih jauh, TikTok juga disebut mengubah alur pendaftaran akun sehingga menyulitkan sistem untuk memverifikasi usia pengguna secara akurat.

Isi Kesepakatan: Denda dan Perubahan Sistem

Dalam penyelesaian ini, TikTok tidak diwajibkan mengakui kesalahan. Namun, perusahaan harus melakukan penyesuaian teknis yang signifikan, antara lain:

  • Penguatan kontrol berbasis usia pada sistem rekomendasi konten
  • Penambahan lapisan keamanan khusus untuk akun pengguna di bawah umur
  • Fitur pengawasan orang tua yang lebih detail untuk memantau aktivitas dan data anak

Langkah ini dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap Children's Online Privacy Protection Act (COPPA), undang-undang federal AS yang mengatur pengumpulan data anak di bawah 13 tahun.

Tekanan Baru soal Fitur Keamanan Algoritma

Kesepakatan ini datang di tengah meningkatnya sorotan terhadap pendekatan TikTok dalam melindungi pengguna. Bloomberg melaporkan, beberapa hari sebelum denda diumumkan, TikTok sempat menonaktifkan fitur keamanan algoritmik untuk sekitar 10 persen pengguna AS sebagai bagian dari eksperimen internal.

Fitur tersebut dirancang untuk membatasi paparan konten berbahaya yang berpotensi memengaruhi kesehatan mental pengguna. Kebijakan eksperimen ini langsung menuai kritik dari dua senator AS, Marsha Blackburn (Partai Republik) dan Richard Blumenthal (Partai Demokrat). Keduanya mengirim surat terbuka kepada CEO TikTok Shou Chew dan pimpinan bisnis AS Adam Presser untuk meminta klarifikasi.

Dampak bagi Pengguna dan Industri

Bagi pengguna di Indonesia, putusan ini menjadi pengingat bahwa platform global kini berada di bawah tekanan regulasi yang lebih ketat. Meski denda ini berlaku di yurisdiksi AS, perubahan kebijakan yang diwajibkan kemungkinan besar akan diterapkan secara global, termasuk di pasar Asia Tenggara.

Keputusan ini juga menambah daftar panjang kasus regulasi yang membayangi operasional TikTok di berbagai negara. Dengan nilai denda yang mencapai triliunan rupiah, tekanan terhadap tata kelola privasi anak di platform digital dipastikan akan terus meningkat.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: techcrunch.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks