Pencarian

Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM Berlaku Pekan Depan, Begini Skemanya

Sabtu, 22 Agustus 2026 • 10:57:31 WIB
Diskon 50% Biaya Layanan E-Commerce untuk UMKM Berlaku Pekan Depan, Begini Skemanya
Menteri UMKM memastikan integrasi sistem dengan platform e-commerce untuk diskon biaya layanan 50% bagi UMKM telah rampung.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berlaku sejak 17 Juni 2026. Dalam Pasal 15 ayat (1), platform e-commerce non-UMKM wajib memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada usaha mikro dan kecil (UMK) terverifikasi yang hanya menjual produk dalam negeri.

Integrasi Sistem Shopee dan Platform Lain Dinyatakan Beres

Maman memastikan kesiapan teknis menjadi prioritas sebelum aturan diteken. Berdasarkan koordinasi dengan tim teknis, integrasi sistem dengan Shopee dan platform e-commerce besar lainnya telah rampung.

"Integrasinya dengan Shopee, segala macam udah beres. Kemarin ada beberapa review (KepMen) yang mau saya tanda tangani ada beberapa yang saya review. Kemungkinan Senin atau paling telat Selasa udah saya teken," ujar Maman saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Biaya Layanan Saat Ini 10-18%, Diskon Berlaku untuk Komponen Ini

Insentif ini menyasar komponen biaya layanan yang selama ini dibebankan platform kepada penjual. Saat ini, kisaran biaya layanan yang dipatok platform e-commerce umumnya berada di level 10% hingga 18% per transaksi. Dengan adanya diskon 50%, beban yang ditanggung seller UMKM bisa turun signifikan menjadi sekitar 5% hingga 9%.

Skema ini dirancang untuk meringankan beban operasional pelaku UMK yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan biaya di marketplace. Kebijakan ini sekaligus menjadi insentif bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan daya saing produk lokal di kanal digital.

Cara Mendaftar: Manfaatkan Sistem SAPA UMKM

Setelah Kepmen diteken, pelaku UMKM yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui sistem SAPA UMKM. Proses verifikasi akan menentukan kelayakan penjual untuk mendapatkan potongan biaya layanan tersebut. Syarat utamanya adalah status terverifikasi sebagai UMK yang hanya menjual produk dalam negeri.

Langkah ini diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk onboarding ke ekosistem digital tanpa terbebani biaya tinggi. Bagi platform, kebijakan ini juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi pemerintah dalam melindungi usaha mikro di tengah dominasi pemain besar.

Dampak bagi Ekosistem E-Commerce dan UMKM

Kebijakan ini berpotensi mengubah struktur biaya operasional ribuan penjual UMKM di Indonesia. Dengan berkurangnya beban biaya layanan, margin keuntungan penjual bisa meningkat, atau mereka memiliki ruang untuk menurunkan harga jual demi menarik lebih banyak pembeli.

Di sisi lain, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada harus menyesuaikan sistem pembayaran mereka dengan ketentuan baru ini. Perubahan signifikan pada pendapatan dari biaya layanan bisa mempengaruhi target pendapatan mereka, namun juga menjadi investasi untuk menjaga loyalitas penjual di tengah persaingan antar-platform.

Bagi pelaku UMKM yang belum terverifikasi, disarankan segera melengkapi dokumen persyaratan agar bisa memanfaatkan insentif ini begitu Kepmen resmi berlaku pekan depan.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks