Pencarian

Perpanjangan SIM Mati 25 Agustus 2026 Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya

Selasa, 25 Agustus 2026 • 08:38:31 WIB
Perpanjangan SIM Mati 25 Agustus 2026 Tetap Bisa Diperpanjang, Ini Syarat dan Caranya
Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 masih dapat memperpanjang pada 26 Agustus 2026 dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.

KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kesempatan ini hanya berlaku satu hari. Jika pemegang SIM tidak memanfaatkan perpanjangan pada 26 Agustus, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dispensasi Hanya Berlaku Sehari Setelah Libur

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Rabu 26 Agustus dengan mekanisme perpanjangan. Untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu 17 Juni, akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulis Satpas Metro Jaya, dikutip Senin (24/8).

Artinya, jendela waktu perpanjangan sangat sempit. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur disarankan menyiapkan seluruh dokumen dari sekarang agar proses di Satpas berjalan cepat.

Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Perpanjangan SIM

Pemohon yang datang langsung ke Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling harus membawa kelengkapan administrasi berikut:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti cek psikologi
  • Bukti pembayaran

Alternatif Perpanjangan SIM Online via SINAR

Selain datang langsung, perpanjangan SIM juga bisa diajukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri di sim.korlantas.polri.go.id atau aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia di Play Store. Langkahnya: pilih menu pendaftaran dan opsi "Perpanjang SIM", isi data pada formulir, masukkan kode verifikasi, lalu kirim.

Setelah itu, pemohon akan menerima notifikasi email berisi kode tagihan. Pembayaran dilakukan sesuai nominal, lalu bukti transfer disimpan. Tahap terakhir, pemohon tetap harus datang ke Satpas, SIM Corner, atau SIM Keliling untuk pengambilan SIM dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

Proses pengambilan tidak bisa diwakilkan karena petugas akan memanggil nama pemohon untuk verifikasi dan penyerahan SIM yang telah diperpanjang.

Follow belitungsatu.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks