RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, DPD RI Minta Pemprov Babel Tak Hanya Diam dan Tunggu

Penulis: Fajar  •  Senin, 25 Mei 2026 | 18:27:26 WIB
DPD RI dorong Pemprov Babel aktif siapkan roadmap pengelolaan wilayah kepulauan.

PANGKALPINANG — DPD RI menagih keseriusan pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dalam menyambut RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk Prolegnas 2026. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menegaskan bahwa status hukum baru bagi provinsi kepulauan ini membutuhkan persiapan konkret dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Apa yang Diminta DPD dari Pemda Babel?

Menurut Sultan, pemda tidak boleh hanya menunggu undang-undang selesai dibahas di Senayan. Ia mendorong agar setiap daerah di Babel mulai menyusun peta jalan atau roadmap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Kita ingin ada komitmen dari kepala daerah. Jangan sampai UU ini nanti hanya jadi dokumen,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media.

DPD RI juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah dengan konsep daerah kepulauan. Sultan menilai banyak daerah di Indonesia belum siap secara administratif ketika status kepulauan mereka diakui secara undang-undang.

Dampak Jika UU Ini Berlaku

Jika RUU ini disahkan, status Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber daya alam laut, perikanan, dan pariwisata bahari secara mandiri. Selama ini, kewenangan pengelolaan laut sering tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.

Potensi terbesar ada pada sektor kelautan. Babel memiliki ribuan pulau kecil yang selama ini belum tergarap optimal karena batas wilayah laut yang belum jelas. Dengan UU ini, pemerintah daerah bisa menarik investasi langsung tanpa harus menunggu izin dari kementerian di Jakarta.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi ke DPRD

DPD RI berencana menggelar forum konsultasi publik di Pangkalpinang dalam waktu dekat. Forum ini akan mempertemukan anggota DPR RI asal Babel, DPRD provinsi, serta para bupati dan wali kota. Tujuannya menyamakan persepsi agar saat UU disahkan, tidak ada lagi ego sektoral antardaerah.

Sultan menambahkan, “Kami tidak ingin RUU ini mangkrak seperti beberapa inisiatif legislasi sebelumnya. Momentum politiknya harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemda.”

Reporter: Fajar
Sumber: bangka.tribunnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top