KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah resmi merombak struktur pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Melalui Perpres yang diteken pada 12 Mei 2026, AHY dipercaya memimpin komite yang bertugas mengoordinasikan seluruh aspek operasional dan pengembangan kereta cepat tersebut. Posisi wakil ketua komite diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Berisi Menteri hingga Kepala Danantara
Susunan anggota komite mencakup delapan pejabat strategis yang memiliki kaitan langsung dengan proyek ini. Mereka adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, serta Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Masuknya Kepala Danantara ke dalam komite menjadi sorotan. Langkah ini menunjukkan pemerintah ingin memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam hal pendanaan dan investasi, mengingat proyek ini membutuhkan suntikan modal yang tidak sedikit ke depannya.
Kewenangan Baru: Atur Cost Overrun dan PMN
Perpres terbaru tidak hanya mengubah susunan kepemimpinan, tetapi juga memperluas mandat komite. Kini, komite memiliki kewenangan untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis jika terjadi pembengkakan biaya proyek (cost overrun).
Kewenangan itu mencakup perubahan porsi kepemilikan dalam perusahaan patungan pengelola proyek, hingga penyesuaian syarat dan jumlah pinjaman. Komite juga bisa mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat, atau memberikan penjaminan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tambahan.
Dengan kata lain, komite tidak lagi sekadar forum koordinasi. Mereka kini menjadi pengambil keputusan finansial yang krusial bagi kelangsungan proyek yang menjadi ikon infrastruktur nasional ini.
AHY Ambil Alih Tugas Koordinasi dari Luhut
Selain menjadi ketua komite, AHY juga mendapat mandat untuk mengoordinasikan langsung penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB. Tugas ini sebelumnya diemban Luhut Binsar Panjaitan berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
Pada masa itu, Luhut bertanggung jawab menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN dan memastikan percepatan pembangunan proyek. Kini, seluruh alur koordinasi tersebut berada di bawah kendali Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Penunjukan AHY ini dipandang sebagai langkah penyesuaian tata kelola proyek strategis agar selaras dengan struktur Kabinet Merah Putih yang baru. Posisi AHY kini menjadi sangat krusial dalam menentukan arah pengembangan kereta cepat Jakarta-Bandung ke depan, terutama dalam hal pengawasan, koordinasi, dan penanganan persoalan pembiayaan.