KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan ancaman sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengabaikan kelompok rentan. Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026, setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Jika tak terpenuhi, operasional dapur akan dihentikan sementara.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN Dadang Hendrayuda mengungkapkan hasil inspeksi mendadak di lapangan masih memperlihatkan pelayanan yang jauh dari harapan. “Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata Dadang dalam pernyataan yang dikutip Senin (25/5).
Angka itu kontras dengan target awal yang ditetapkan BGN, yakni hingga 500 penerima untuk kelompok rentan. Ironisnya, masih banyak SPPG yang hanya menjangkau sepertiga dari angka ideal tersebut.
Bagi mitra atau yayasan pengelola SPPG, konsekuensinya lebih berat. BGN menjatuhkan sanksi suspend kategori major bagi dapur yang tak memenuhi kewajiban minimal. “Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” ujar Dadang.
Insentif harian sebesar Rp 6 juta itu merupakan biaya operasional yang digelontorkan negara ke setiap dapur. Dengan pencabutan dana tersebut, aktivitas dapur praktis terhenti total.
BGN menilai ibu hamil, ibu menyusui, dan balita merupakan segmen paling rentan terhadap masalah gizi dan stunting. Dadang, purnawirawan jenderal Kopassus, menegaskan aturan ini dibuat untuk memastikan kelompok tersebut benar-benar tersentuh program MBG. “Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” jelasnya.
Sebelum sanksi dijatuhkan, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas. Laporan itu akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan. Meski begitu, Dadang menyebut pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN. “Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegasnya.