KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa bocah di Toraja Utara berakhir tanpa proses pidana. Polisi memutuskan menangguhkan penahanan pemilik moge setelah kedua belah pihak menyelesaikan perkara secara kekeluargaan, mengedepankan nilai-nilai adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas dasar permohonan dari keluarga tersangka dan keluarga korban. "Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak," ujarnya dalam keterangan resmi.
Pihak tersangka, menurut Nasrum, telah menyampaikan permohonan maaf dan rasa penyesalan yang mendalam. Lebih dari itu, tersangka juga turut serta dalam proses pemakaman korban sesuai adat Toraja. "Keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," kata Nasrum.
Penyidik mempertimbangkan tiga faktor utama sebelum mengabulkan penangguhan penahanan. Pertama, adanya permohonan resmi dari para pihak agar perkara diselesaikan melalui restorative justice. Kedua, sikap kooperatif tersangka selama proses penyelidikan dan penyidikan. Ketiga, kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan kekeluargaan.
"Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," jelas Nasrum. Atas dasar itu, kedua keluarga sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap RR.
Kendati bebas dari tahanan, status hukum RR masih berjalan. Penangguhan penahanan berarti tersangka tetap wajib mematuhi panggilan penyidik jika diperlukan. Proses restorative justice sendiri belum sepenuhnya menghapus aspek pidana, meski dalam praktiknya kasus seperti ini kerap dihentikan demi perdamaian.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana hukum pidana Indonesia kerap berhadapan dengan kearifan lokal. Di Toraja, nilai kekeluargaan dan adat sangat kuat, sehingga penyelesaian di luar pengadilan seringkali dianggap lebih adil oleh masyarakat ketimbang proses litigasi formal. Namun, publik juga menanti konsistensi aparat dalam menerapkan keadilan restoratif, terutama jika menyangkut korban jiwa anak di bawah umur.