KEPULAUAN BANGKA BELITUNG — Pemerintah memutuskan untuk mengambil alih kendali ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Dalam sosialisasi kebijakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (26/5), Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan bahwa secara bertahap, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy hanya bisa dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk.
“Penataan ulang ini memastikan pengelolaan SDA memberikan sebesar-besar kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Susiwijono. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Tak hanya mengatur jalur ekspor, pemerintah juga memperketat aliran devisa. Seluruh eksportir diwajibkan memarkir 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) melalui bank-bank Himbara. Ketentuannya berbeda antara sektor migas dan non-migas.
Untuk sektor migas, dana wajib ditempatkan minimal 30% selama tiga bulan. Sementara untuk sektor non-migas—yang mencakup komoditas seperti batu bara dan sawit—kewajiban penempatannya mencapai 100% selama 12 bulan. Aturan ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya yang hanya mewajibkan repatriasi 30%.
Menariknya, di tengah kewajiban repatriasi yang diperketat, pemerintah justru melonggarkan kewajiban konversi devisa ke rupiah. Jika sebelumnya seluruh devisa harus dikonversi, kini batasnya diturunkan menjadi maksimal 50%.
Langkah ini dinilai sebagai kompromi untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa membuat eksportir enggan membawa uangnya pulang. Susiwijono menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya tawar Indonesia dalam negosiasi perdagangan internasional dan menjaga stabilitas harga di pasar global.
Pemerintah sadar perubahan besar ini tidak bisa dilakukan instan. Oleh karena itu, implementasi akan berjalan bertahap. Tahap transisi dimulai pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi ketat dalam tiga bulan pertama.
Targetnya, implementasi penuh—di mana seluruh ekspor tiga komoditas utama harus melalui BUMN—mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2027. “Kami akan terus berdialog dengan pelaku usaha dan melakukan evaluasi berkala,” tegas Susiwijono.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana, perwakilan Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, serta para pelaku industri terkait.