Polresta Tangerang Ringkus Kurir Bawa 1 Kilogram Ganja, Aksi Gugup Saat Razia Jadi Petunjuk Awal

Penulis: Saiful  •  Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:02:01 WIB
Petugas Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan kurir bersama barang bukti satu kilogram ganja.

TANGERANG — Sikap gelisah dan gugup seorang pengendara bermotor saat menghadapi razia rutin polisi di Tangerang berujung pada pengungkapan kasus narkoba. Pria berinisial AR (32) yang awalnya hanya diperiksa kelengkapan surat kendaraan, justru membawa barang bukti satu kilogram ganja siap edar.

Peristiwa ini bermula ketika tim Satresnarkoba Polresta Tangerang menggelar operasi rutin di salah satu titik rawan di wilayah Kota Tangerang. Saat diminta berhenti, AR terlihat gelisah dan tidak bisa menjawab pertanyaan petugas dengan tenang. Kecurigaan polisi semakin kuat setelah dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa pelaku.

Awal Mula: Gerak-Gerik Mencolok yang Mengarah ke Barang Haram

Petugas yang berjaga langsung memeriksa isi tas milik AR. Di dalamnya ditemukan bungkusan besar yang dibalut plastik hitam. Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi daun kering yang sudah dikeringkan dan diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja. Hasil uji awal oleh petugas memastikan barang tersebut adalah ganja dengan berat total satu kilogram.

Pelaku yang merupakan warga sekitar langsung digelandang ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Proses: Bagaimana Polisi Menggali Informasi dari Pelaku?

Selama pemeriksaan, AR mengaku bahwa ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tangerang. Ia bertugas sebagai kurir yang mengantarkan pesanan dari pemasok ke sejumlah pengedar kecil. Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dan menelusuri aliran dana dari transaksi narkoba ini.

Barang bukti satu kilogram ganja kini diamankan di laboratorium forensik untuk pengujian lebih lanjut. Sementara itu, AR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Apa Langkah Berikutnya dari Satresnarkoba Polresta Tangerang?

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar utama yang memasok ganja ke AR. Petugas juga tengah mengidentifikasi kemungkinan adanya kurir lain yang masih beroperasi di wilayah hukum Polresta Tangerang. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mencium aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal.

Reporter: Saiful
Sumber: inikata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top