KOBA — Pelaku UMKM di Bangka Tengah yang belum mengantongi sertifikat halal dan NIB harus segera bergerak. Pemerintah daerah memberi tenggat hingga November 2026 sebelum sanksi resmi diberlakukan.
Staf Ahli Bupati Bangka Tengah Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Fery Prihatin Akbar menegaskan bahwa aturan ini bukan lagi sekadar imbauan. “Per November nanti semua produk pangan UMKM wajib sudah bersertifikat halal, ini bukan pilihan lagi melainkan kewajiban,” ujarnya di Koba, Selasa.
Fery menyampaikan, pelaku usaha yang belum memiliki NIB otomatis tidak terdata oleh pemerintah. Akibatnya, mereka berpotensi tertutup akses terhadap bantuan modal, pelatihan, hingga pendampingan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop-UMKM).
Selain itu, produk tanpa sertifikat halal tak akan bisa menembus ritel modern, platform e-commerce, maupun pasar ekspor. “Jangan sampai usaha sudah jalan, tapi terkendala administrasi. Urus sekarang, biar usaha tetap maju dan naik kelas,” kata Fery saat mewakili Bupati dalam pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah masih memfasilitasi pembuatan sertifikat halal secara gratis. Layanan ini bisa diakses melalui Disperindagkop-UMKM setempat.
Fery mengimbau para pelaku UMKM memanfaatkan momentum ini sebelum batas waktu tiba. “Manfaatkan momentum ini sebelum batas waktu November tiba dan sebelum ada sanksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepemilikan NIB dan sertifikat halal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan. Kedua dokumen itu menjadi modal utama meningkatkan kepercayaan konsumen di tengah persaingan pasar yang kian ketat.
Bagi UMKM skala mikro dan kecil di Bangka Tengah, kewajiban ini menjadi tantangan sekaligus peluang. Dengan legalitas lengkap, produk lokal berpeluang masuk ke rantai pasok modern yang selama ini sulit dijangkau.
Pemkab berharap langkah ini mendorong UMKM Bangka Tengah naik kelas dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional. Data dari Disperindagkop-UMKM menyebutkan, proses pengurusan NIB dan sertifikat halal kini bisa dilakukan secara daring dengan pendampingan dari dinas terkait.