PANGKALPINANG — Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses validasi sanggahan IRH 2026 tidak bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki data dukung yang sudah dikirim sebelumnya. Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan, tim asesor hanya boleh menyampaikan argumentasi, bukan mengunggah dokumen baru.
"Tim asesor tidak diperkenankan melakukan perbaikan data dukung maupun mengunggah data dukung baru selama proses sanggah berlangsung," ujar Johan di Pangkalpinang, Rabu.
Penilaian hanya didasarkan pada dokumen yang telah disampaikan pada masa sebelumnya. Penjelasan atau alasan sanggah menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Nasional dalam memutuskan menerima atau menolak pengajuan.
Johan menyebut Indeks Reformasi Hukum menjadi instrumen penting untuk mendorong pembenahan tata kelola regulasi daerah. "Melalui IRH, kita ingin memastikan bahwa reformasi hukum tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas regulasi dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menambahkan, pihaknya terus mengoptimalkan fungsi koordinasi dan pendampingan. Ia menekankan, kesiapan tim asesor, kedisiplinan mengikuti jadwal, serta kejelasan argumentasi sanggah menjadi faktor penentu.
"Kami memastikan seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Bangka Belitung memahami mekanisme pelaksanaan validasi sanggah," kata Rahmat.
Ia menambahkan, pendampingan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada hasil penilaian, tetapi juga pada penguatan pemahaman pemda terhadap prinsip pembentukan dan evaluasi regulasi yang berkualitas. "Kami akan terus hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang tertib, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tutupnya.