PANGKALPINANG — BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran pada tujuh paket belanja barang dan jasa di empat SKPD yang menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp148,226 juta. Selain itu, enam paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPRPRKP, seperti proyek jalan, jaringan, dan irigasi, juga ditemukan tidak sesuai volume kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp290,404 juta.
Dalam LHP yang sama, BPK mengungkap bahwa sebanyak 74 item aset daerah senilai total Rp16,1 miliar tidak dapat dilacak keberadaannya. Aset-aset tersebut tercatat dalam buku inventaris Pemprov Babel, namun saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas BPK tidak menemukan barang dimaksud di lokasi yang seharusnya.
“Temuan ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pencatatan dan pengamanan aset daerah,” ujar sumber di BPK yang enggan disebutkan namanya. Pihak Pemprov Babel pun diminta segera melakukan inventarisasi ulang dan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.
Selain masalah aset, BPK juga menyoroti praktik kelebihan pembayaran pada proyek infrastruktur. Pada tujuh paket belanja barang dan jasa di empat SKPD, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan pembayaran melebihi nilai pekerjaan riil sebesar Rp148,226 juta.
Sementara itu, di Dinas PUPRPRKP, enam paket pekerjaan belanja modal—termasuk proyek jalan, jaringan, dan irigasi—juga mengalami hal serupa. Kelebihan bayar mencapai Rp290,404 juta akibat volume pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak.
Meski ditemukan dua temuan signifikan, Pemprov Babel tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini ini diberikan karena secara keseluruhan laporan keuangan Pemprov Babel dinilai menyajikan secara wajar, kecuali untuk beberapa pos tertentu.
Namun, BPK memberikan catatan khusus agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti temuan tersebut. Jika tidak, risiko kerugian daerah bisa terus membesar. Pihak Pemprov Babel hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil.