KOBA — Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Bangka Tengah kini wajib menggunakan sistem digital dalam setiap pelayanan administrasi. Kebijakan ini tidak hanya menyasar instansi pemerintahan, tetapi juga menjangkau organisasi mitra seperti TP-PKK.
Bupati Algafry Rahman mengungkapkan, hingga saat ini sudah tercatat 187 inovasi digitalisasi yang diciptakan oleh masing-masing perangkat daerah. Inovasi tersebut dikembangkan dengan orientasi utama meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi.
"Seluruh OPD sudah menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah," kata Algafry di Koba, Kamis.
Pemerintah daerah tidak membatasi transformasi digital hanya pada lingkup internal OPD. Menurut Algafry, inovasi berbasis digital juga telah diterapkan oleh organisasi mitra pemerintah daerah di luar struktur OPD.
"Bahkan termasuk pelayanan di luar atau mitranya OPD. Misalnya inovasi digital yang dilakukan TP-PKK, semuanya sudah berbasis digitalisasi," ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah secara berkelanjutan mendorong setiap perangkat daerah untuk terus berinovasi menciptakan sistem pelayanan terintegrasi. Algafry menegaskan, pengembangan inovasi berbasis digital menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Transformasi digital ini tidak hanya diterapkan pada pelayanan administrasi pemerintahan, tetapi juga terus dikembangkan melalui berbagai inovasi yang lahir dari masing-masing OPD. Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan publik di Bangka Tengah.